HeadlineKLULombok BaratLombok TengahSosial

Lebih Setahun, Luka Korban Gempa Belum Jua Sirna

OLEH : REDAKSI

Sudah lebih dari setahun Inak Aminah, korban gempa Lombok dan keluarganya tinggal di pengungsian. Hunian Sementara (Huntara) yang dibuatkan pemerintah di Lapangan Gondang tak membuat mereka nyaman. Malam berteman nyamuk, siang kepanasan. Mereka saban hari berpeluh keringat karena Huntara tak mampu menahan panas.

Siang itu, Aminah menemui kami sembari menggendong putrinya Anisa 7 tahun yang melengking panjang. Kain panjang motif bunga-bunga yang tergantung dilehernya dipakainya mengusap kening anak itu yang bercucuran peluh.

“Gini dah mas, panasnya didalam, maklum atapnya seng” Kata Aminah.

Aminah adalah satu diantara ribuan warga Dusun Lekok, Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara yang sampai kini masih tinggal di Huntara yang konstruksinya berbahan triplek dan beratapkan seng.

“Kami terpaksa tinggal di hunian sementara (Huntara) walaupun kondisinya seperti ini. Inginnya kami pulang, tapi belum ada dana untuk membangun rumah kami dikampung” Cerita Mardi Suami Aminah.

Keluarga Mardi dan Aminah adalah satu diantara 44 ribu rumah yang rusak berat setelah diguncang gempa tahun 2018 lalu. Oleh pemerintah, yang rumahnya Rusak berat seperti Mardi dijanjikan akan dibantu Rp 50 Juta, sementara yang rusak sedang dijanjikan Rp 25 juta dan yang rusak ringan dijanjikan Rp 10 juta. Namun, janji tinggal janji, realisasinya masih menjadi mimpi Mardi dan ribuan warga lainnya di NTB.

Diketahui sebelumnya, menurut data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) dan Pemerintah Propinsi NTB. Jumlah umah rusak akibat gempa tahun lalu mencapai 222.530 unit, rusak berat 75.195 unit, rusak sedang 32.829 unit dan rusak ringan 144.506 unit. Dan yang batu selesai diperbaiki, untuk rusak berat baru 26.153 unit, rusak sedang 15.417 unit dan rusak ringan 54.902 unit.

Mohammad Amri, salah seorang Warga KLU menyebut, persoalan utamanya. Birokrasi untuk yang harus dilalui untuk mendapatkan pencairan bantuan berbelit-belit dan rumit. Terkesan, semua yang terlibat dalam proses pencairan, mulai dari pejabat pejabat pemangku kebijakan hingga Aplikator semua memiliki kepentingan.

Wajar, masyarakat korban Gempa beberapa waktu lalu geram dan melakukan Demo besar-besaran ke kantor Bupati Lombok Utara. Mereka menuntut agar untuk pencairan bantuan tidak perlu harus melewati Pokmas karena sangat menyulitkan warga. Tapi sayang, pemerintah sepertinya tak ingin tau, alasan mereka, pemerintah harus mengikuti prosedur yang diberlakukan pemerintah pusat.

DPRD Minta Segera Evaluasi BPBD NTB

Lambannya rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) rumah korban gempa ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Popinsi NTB berang.

Akhdiansyah, S. Hi, anggota DPRD Propinsi NTB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan meminta Gubernur NTB Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Akhsanul Khalik di evaluasi kinerjanya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dan BPBD sebagai tim eksekutor di lapangan telah gagal melaksanakan Instruksi Presiden No 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehab Rekon Pasca Bencana Gempa Bumi di NTB.

”Impres itu jelas, fasilitas umum dan sarana sosial deadline-nya harus dibangun paling lambat akhir bulan Desember 2018 sementara perumahan dan permukiman harus sudah selesai Desember 2019 mendatang, bagaimana mungkin mengerjakan sekitar 60 Persen sisanya itu dalam waktu tiga bulan” Ungkapnya.

Berdasarkan keluhan yang diterimanya dari warga korban gempa, persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah proses pencairan dana rekon yang njelimet dan terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui.

”Saya dapat informasi, masyarakat kita rata-rata dipersulit, untuk dapat mencairkan dananya, mereka dihadapkan dengan prosedural yang sangat ketat. Padahal sesungguhnya tidak begitu, saya duga mereka dipersulit karena banyak pihak yang menganggap dana rekon ini Proyek” Katanya.

Karena itu Akhdiansyah tegas meminta Gubernur NTB segera melakukan evaluasi kinerja semua stakeholder yang terlibat terutama BPBD NTB. Sebab, waktu yang tersisa tinggal bulan lagi sampai Desember 2019 sementara progres pekerjaannya baru mencapai sekitar 40 persen.

”Demi kepentingan masyarakat, Gubernur harus segera panggil ketua BPBD, panggil Bupati di semua Kabupaten terdampak, tanyakan apa masalahnya. Kasian masyarakat kalau dibiarkan terus menerus seperti ini” Pungkasnya. [REDAKSI]

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button