HeadlinePendidikan

Larang Penggunaan HP hingga Cegah Kekerasan, SMK Islam Sirajul Huda Sosialisasikan Tata Tertib Sekolah

Sejumlah ketentuan ditetapkan untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, dan pelecehan seksual.

LOMBOK TENGAH, QOLAMA.COM | SMK Islam Sirajul Huda Paok Dandak, Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan sosialisasi tata tertib sekolah sebagai upaya memperkuat kedisiplinan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan telepon genggam atau handphone (HP) bagi seluruh siswa, baik santri yang tinggal di asrama pondok pesantren maupun siswa yang pulang pergi dari rumah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Islam Sirajul Huda, Ahmad Syapoin, Kamis (15/10/2026), mengatakan kebijakan tersebut diterapkan menyusul semakin besarnya pengaruh penggunaan HP terhadap konsentrasi belajar siswa.

Menurutnya, aktivitas di media sosial, berbagai aplikasi, serta notifikasi yang terus bermunculan sering kali mengalihkan perhatian siswa dari kegiatan pembelajaran.

“Penggunaan HP telah membuat anak-anak tidak fokus dalam pembelajaran. Aktivitas mereka di media sosial dan berbagai aplikasi sering kali mengganggu konsentrasi. Karena itu, penggunaannya harus diatur,” jelas Syapoin.

Ia menegaskan, sekolah ingin memastikan setiap siswa benar-benar memusatkan perhatian pada kegiatan pendidikan selama berada di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

“Kami ingin anak-anak saat sudah melangkahkan kaki dari rumahnya, niatnya hanya satu, datang belajar bukan yang lain,” kata Syapoin.

Selain penggunaan HP, tata tertib tersebut juga mengatur pola hubungan dan interaksi di lingkungan sekolah, baik antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun sesama tenaga pendidik.

Sejumlah ketentuan ditetapkan untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, dan pelecehan seksual.

Di antaranya, guru dilarang memberikan pelayanan kepada siswa secara tertutup di ruangan khusus yang tidak memungkinkan adanya pengawasan. Sekolah juga mengatur ketentuan berpakaian siswa, termasuk larangan menggunakan make-up dan pakaian ketat.

Tidak hanya itu, siswa juga diwajibkan melapor kepada Satuan Tugas (Satgas) sekolah apabila mengetahui atau mengalami tindakan tidak pantas, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun tenaga pendidik.

Menurut Syapoin, pengaturan tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus membangun pola interaksi yang sehat dan saling menghormati antara seluruh warga sekolah.

Pihak sekolah juga menekankan pentingnya kerja sama antara yayasan, guru, wali murid, dan siswa dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi tata tertib ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan sekolah terhadap perkembangan tantangan pendidikan, khususnya pengaruh teknologi digital serta meningkatnya kebutuhan perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan.

Melalui penerapan aturan tersebut, SMK Islam Sirajul Huda berharap seluruh kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan kondusif.

Sekolah juga berkomitmen menjadikan lingkungan Pondok Pesantren Sirajul Huda Paok Dandak sebagai ruang pendidikan yang ramah anak, menjunjung tinggi etika pergaulan, serta memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button