QOLAMA.COM, KEDIRI – Puluhan kiai sepuh dari berbagai daerah berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi sorotan setelah para ulama menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Tak hanya menggelar silaturahmi dan doa bersama, para kiai juga menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan bermartabat.
Pernyataan tegas disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus. Ia menilai Gus Yaqut sebagai pihak yang mengalami ketidakadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
“Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” tegas Kiai Kafabihi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya persidangan Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Para Kiai Pertanyakan Dakwaan dan Fakta Persidangan
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, mengungkapkan bahwa para kiai memiliki keprihatinan bersama terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya perkara yang menjerat Gus Yaqut.
Menurutnya, para kiai mencermati adanya perbedaan yang dinilai cukup jauh antara dakwaan jaksa dan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan martabat manusia.
Senada dengan itu, KH Muhyiddin Ishak mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai peran besar para kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia.
“Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat,” ujarnya.
Para kiai berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.
Gus Yahya Ungkap Alasan Keluarga Mengumpulkan Para Kiai
Di balik pertemuan tersebut, kakak kandung Gus Yaqut, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengungkapkan alasan keluarga mengundang para ulama ke Lirboyo.
Menurut Gus Yahya, sejak adiknya tersangkut perkara dugaan korupsi kuota haji, opini publik telah berkembang sedemikian rupa sehingga keluarga merasa Gus Yaqut seolah telah dinyatakan bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
“Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu,” katanya.
Gus Yahya mengaku pada awal perkara mencuat, keluarga kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Mereka memilih menunggu proses persidangan untuk memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai perkara tersebut.
Setelah mencermati perkembangan persidangan, keluarga merasa memiliki dasar untuk menyampaikan klarifikasi kepada para kiai.
Awalnya, keluarga berencana mendatangi para ulama satu per satu. Namun, cara tersebut dianggap kurang efektif sehingga diputuskan untuk menggelar pertemuan bersama di Pondok Pesantren Lirboyo.
“Kami klarifikasi sowan ke kiai satu-satu. Karena kami lihat ini bukan cara efisien, lalu kepikiran mengundang ke para kiai untuk mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yaqut,” jelas Gus Yahya.
Gus Yahya: Kami Tidak Pernah Mengkhianati Nasihat Orang Tua dan Kiai
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga menyampaikan pesan personal mengenai prinsip yang selama ini dipegang keluarganya.
Ia menegaskan bahwa apa pun hasil persidangan nantinya, keluarga ingin para kiai memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara yang dihadapi Gus Yaqut.
Gus Yahya juga meyakini adiknya mampu menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, keluarga selalu berusaha memegang teguh nasihat orang tua dan para kiai, termasuk ketika Gus Yaqut mengemban jabatan sebagai Menteri Agama.
Ia berharap pertemuan dengan para ulama menjadi ikhtiar untuk memberikan penjelasan yang lebih utuh sekaligus memohon doa.
“Mungkin kami tidak akan mampu memengaruhi opini masyarakat secara luas, tapi kalau diberi kesempatan memberi penjelasan pada kiai-kiai, semoga akan menjadi barokah,” tuturnya.
Sejumlah Ulama Besar Masuk Daftar Undangan
Pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo tersebut melibatkan sejumlah kiai sepuh dari berbagai daerah. Sebagian mengikuti kegiatan secara langsung, sementara lainnya berpartisipasi melalui konferensi video.
Sebanyak 36 ulama tercatat dalam daftar undangan, di antaranya KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ma’ruf Amin, KH Said Aqil Siroj, KH Muhammad Mustofa Aqiel Sirodj, KH Asep Saifuddin Chalim, KH Agoes Ali Masyhuri, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan KH Ahmad Mustain Syafi’i.
Daftar tersebut mencakup ulama yang diundang, termasuk yang tidak menghadiri pertemuan.
Forum ini menjadi momentum bagi keluarga Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan dari tim penasihat hukum sekaligus memohon doa dan dukungan moral dari para ulama.
Putusan Hukum Tetap Menjadi Kewenangan Hakim
Meski para kiai menyampaikan keprihatinan dan dukungan moral, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut masih berlangsung di pengadilan.
Penilaian sejumlah kiai bahwa Gus Yaqut mengalami ketidakadilan merupakan pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Pertemuan para kiai sepuh di Lirboyo pun menegaskan satu pesan penting: penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bukan sekadar memenuhi prosedur.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus kuota haji, harapan para ulama kini tertuju pada proses peradilan yang mampu menghasilkan putusan adil, objektif, dan bermartabat.