
Bahtsul Masa’il Diniyah Waqi’iyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada 5-7 Februari 2025 di Jakarta membahas berbagai persoalan kontemporer dari perspektif fikih. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi hukum keterlibatan dalam konflik negara lain, pelaksanaan dam tamattu’, perdagangan karbon (trading carbon), kepemilikan laut, serta jual beli properti di atas tanah wakaf.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah larangan keterlibatan langsung dalam konflik bersenjata negara lain. NU menegaskan bahwa membantu negara yang berkonflik dengan bantuan kemanusiaan hukumnya fardu kifayah, namun ikut berperang secara fisik adalah haram karena hanya akan memperbesar fitnah. Selain itu, hukum menjadi tentara bayaran juga dinyatakan haram.
Dalam isu ibadah haji, Bahtsul Masa’il menegaskan bahwa dam tamattu’ harus disembelih di tanah Haram. Namun, jika terdapat kendala, penyembelihan di luar tanah Haram diperbolehkan dengan mengikuti pandangan mazhab Hambali.
Terkait perdagangan karbon, NU memutuskan bahwa jual beli hak emisi karbon dengan sistem cap and trade maupun offset emisi diperbolehkan secara syariat menggunakan akad Ba’i al-Huquq al-Ma’nawiyyah.
Sementara itu, dalam hal kepemilikan laut, NU menegaskan bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi. Negara juga tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada pihak tertentu karena laut merupakan milik bersama.
Dalam aspek wakaf, peserta Bahtsul Masa’il menetapkan bahwa properti di atas tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan jika lahan tersebut diperuntukkan untuk pemanfaatan konsumtif (intifa’). Namun, jika lahan wakaf digunakan untuk pemberdayaan produktif (istighlal), jual beli properti diperbolehkan dengan syarat adanya akad sewa terlebih dahulu, termasuk mekanisme hakr, sebagaimana diakui dalam mazhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
Bahtsul Masa’ail Diniyah Waqi’iyyah ini adalah forum intelektual NU yang menjadi agenda wajib dalam setiap Muktamar, Munas, dan Konbes NU. Bahtsul Masa’il ini sangat diharapkan masyarakat merespons berbagai isu terbaru dengan pendekatan fikih moderat dan kontekstual.[]