MATARAM – QOLAMA.COM | Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di seluruh kabupaten dan kota Provinsi Nusa Tenggara Barat diminta bisa menjadi terdepan dalam upaya menggerakkan prekonomian masyarakat pedesaan.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, ketika mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Permendes No.13 Tahun 2020 di Hotel Golden Palace, Sabtu, 7 November 2020.
“Kalau misalkan semua produk lokal, terutama di desa, etalasenya ada di BUMDes, pasti akan mampu memajukan perekonomian masyarakat dan maju tidaknya sebuah desa tergantung BUMDesnya,” kata Zul.
Dengan SDGs Desa, pembangunan tidak hanya dilihat dari angka, tetapi ada proses besar menghadirkan kemampuan masyarakat dan salah satu jalan mengupgrade kemampuan masyarakat adalah BUMDdes.
Tapi kalau BUMDes tidak berjalan baik, akan sulit bagi masyarakat untuk mencapai kemakmuran berbasis desa. Begitu juga pengangguran serta kemiskinan akan tetap ada di situ. Tetapi jika BUMDesnya maju, lapangan pekerjaan masyarakat lebih banyak tercipta dan bumdesnya harus terkoneksi dengan IT.
“Produk UMKM kita yang sudah muncul ini, akan dibeli oleh BUMD Provinsi dan disitribusi ke BUMDes, mudahan ikhtiar pemerintah bisa menghasilkan kebaikan di masa akan datang,”.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Permendesa No.13 tahun 2020 yang dituangkan sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-undang yang setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.
“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.
Dalam Permendesa tersebut, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Pasalnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
Ditambahkannya, satu tujuan yang harus diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
“Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting di dalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” katanya.
Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.
Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tanggapan perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Karena itu lanjut Menteri, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa akan diarahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma. Lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
“Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid -19,” katanya.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.
“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa”