
JAKARTA, QOLAMA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta seluruh Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk merealokasikan dana Pilkada Serentak Tahun 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid – 19.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja / Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI pada, Senin (30/3/2020) di Jakarta.
Point lain yang disepakati adalah, Tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia ditunda disebabkan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 dengan alasan mengedepankan keselamatan mansyarakat.
“Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR.” Tulis kesepakatan rapat tersebut yang diterima Qolama.com
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) terkait Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.
Terkait hal ini, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI tersebut, KPU memberikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020 yakni, pertama hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.
“Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020,” Jelasnya.
Opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
“Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” katanya.
Namun tegas pramono, kesimpulan rapat telah mengerucut bahwa kemungkinan besar Pilkada 2020 tidak akan bisa dilaksanakan pada tahun 2020 ini salah satunya disebabkan dana Pilkada Serentak Tahun 2020 akan digunakan untuk penanggulangan covid-19.
Perihal opsi-opsi yang ditawarkan oleh KPU, Pemerintah, DPR dan Bawaslu RI akan memutuskannya pada pertemuan berikutnya.
“Pemerintah, DPR dan KPU sepakat penundaan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebab revisi undang-undang dengan seituasi saat ini tidak bisa dilaksanakan.” Pungkasnya. []