MATARAM – QOLAMA.COM | Tidak validnya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakibatkan banyak bantuan penanganan kemiskinan tidak tepat sasaran di tengah masyarakat.
“Dari data BPS, ternyata masyarakat yang menerima bantuan bantuan, masih banyak yang salah sasaran” kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah
Karenanya, ia meminta kedepan di NTB tidak boleh lagi terjadi hal yang serupa, sehingga seluruh program-program yang diluncurkan Pemerintah, baik nasional, provinsi maupun Kabupaten/Kota benar-benar tepat sasaran.
Pemprov NTB bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota terus berupaya melakukan pemutakhiran DTKS tahun 2020 untuk penanganan kemiskinan di NTB.
Validasi data sangat penting, untuk bagaimana merapikan data kemiskinan, sehingga program penanganan kemiskinan diluncurkan nantinya bisa tepat sasaran. Ia pun meminta kepada Kementerian Sosial bagaimana NTB benar benar melakukan pemutakhiran data terpadu secara real.
“Seperti apa yang selama ini diprogramkan tetapi aktualnya belum bisa berjalan dengan semestinya,” tambahnya.
Dikatakan, permasalahan serta ujung tombak data ada di desa. Sehingga peran Pemda kabupaten kota dan Provinsi memfasilitasi agar validasi data perlu, sehingga dapat dilaksanakan empat kali dalam satu tahun dan dapat menjadi suatu sistem di NTB.
Kalau bisa dilakukan secara tersistem betul empat kali dalam satu tahun, tentu bisa memperbaiki data kemiskinan, maka tentunya tidak akan ada lagi masalah dalam pendistribusian program program, baik itu dari Dinas Sosial maupun dinas-dinas lain, karena memang rujukannya ke depan, program program yang diluncurkan harus merujuk kepada data miskin yang ada di Dinas Sosial yang memang tersistem secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Halik menyampaikan, bahwa sesuai dengan kewenangan pada undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, bahwa untuk pendataan khususnya untuk verifikasi dan validasi data adalah merupakan kewajiban daerah.
“Terkait dengan itu, maka kita harus aktif melakukan pendataan dalam hal ini Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada kita dalam 1 tahun itu 4 kali untuk melakukan validasi data, terkait dengan hal ini khusus kita NTB, agustugs ini diberikan waktu untuk melakukan perbaikan,” terangnya.
Sejak menerima surat dari Gubernur NTB pada tanggal 30 Juni, yang meminta kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data, pihaknya langsung melakukannya.
Terakhir, ia meminta agar kesempatan yang diberikan ini dapat dipergunakan sebaiknya serta memperkuat sinergitas