DOMPU, PRAYA, QOLAMA.COM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Dompu beserta Pengurus Badan Otonom (Banom) dan PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra ramai-ramai melaporkan akun Facebook Nasir Dompu yang diduga menghina Ketua Tanfidziyah PBNU KH. Said Agil Sirodj di Facebook, pada Rabu (5/2/2020)
Ketua Eksternal Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra Ardiansyah menjelaskan, Nasir Dompu menulis di komentar sebuah postingan di facebook dengan mengatakan Kiai Said sebagai Bina**g.
“Kami warga Nahdliyyin Dompu sangat tersinggung karena panutan kami dihina seperti itu,” Ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan, pelaporan akun Nasir Dompu segera dilakukan karena dikhawatirkan akan berpotensi membuat marah Nahdliyyin Dompu terutama Banser dan Pagar Nusa.
“GP Ansor, Banser dan Pagar Nusa sudah panas ini, kita khawatir mereka bertindak diluar hukum sehingga kami segera melaporkan supaya teman-teman tenang dulu.” Katanya.
PIN Lombok Tengah Laporkan Akun Mamiq Ranu
Mirip dengan kasus Nasir Dompu, di Lombok Tengah Akun Mamiq Ranu juga telah dilaporkan ke polisi oleh Pejuang Islam Nusantara (PIN) Lombok Tengah pada, Rabu, (5/2/2020) Malam.
BACA JUGA :
Mamiq Ranu Minta Maaf, Muncul Lagi Penghina Yang Lain
Ditemui di Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Ketua PIN Lombok Tengah M. Fahmi mengatakan, pelaporan akun Mamiq Ranu karena diduga menghina Kiai Said dengan kata-kata Kanc*t di Group Facebook DUEL PILBUB LOTENG.
“Kami PIN Lombok Tengah menyatakan, sangat keberatan atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Guru Kami yang merupakan Ulama dan tokoh Nasional serta Ketua Umum Organisasi terbesar Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.” Ujar Fahmi
Tidak hanya akun Mamiq Ranu yang dilaporkan PIN ke polisi, mereka juga melaporkan Admin Group DUEL PILBUB LOTENG karena menurut PIN, admin group telah membiarkan anggota group nya mengungkapkan ujaran kebencian dan penghinaan di Group yang dikelolanya
“Ya kita laporkan keduanya, untuk malam ini kami diminta melengkapi berkas, besok pagi kami akan rame-rame ke Kasatreskrim lagi mengantar bukti-bukti” Tambah Fahmi.
Kedua kasus tersebut berpotensi dijerat segudang pasal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).