Hukum dan KriminalNews

DPRD Bone Belajar Perda Pencegahan Perkawinan Anak NTB.

MATARAM – QOLAMA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja studi komparatif, terkait Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi NTB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, Guru To’i Akhdiansyah dalam paparannya menjelaskan, Perda tersebut lahir atas inisiatif Dewan sebagai bentuk keprihatinan masih tingginya angka pernikahan usia anak di NTB.

“Perda Pencegahan Perkawinan Usia Anak lahir, atas keperihatinan kami terkait angka pernikahan usia anak yang masih tinggi di NTB” kata Guru To’i di gedung DPRD NTB, Jum’at 29 Oktober 2021.

Ia menegaskan, semua tau bagaimana psernikahan usia anak, selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak, juga bisa merampas masa depan anak mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Pernikahan usia anak juga menjadi salah satu penyebab stunting (pertumbuhan anak yang pendek) dan gizi buruk, termasuk jadi salah satu penyebab Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sulit mengalami kenaikan.

“Melalui Perda ini, nantinya upaya menekan dan mencegah usia anak bisa semakin maksimal dilakukan, mulai di tingkat pedesaan sampai perkotaan” jelas Politisi Muda PKB NTB tersebut.

Lebih lanjut Anggota Komisi V DPRD NTB tersebut juga menambahkan, bahkan untuk lebih memperkuat keberadaan Perda serta memberikan efek jera, diatur juga sangsi bagi aparat pemerintahan hingga perangkat desa yang melanggar, mulai sangsi administrasi hingga pidana.

Ketua rombongan DPRD Kabupaten Bone mengaku tertarik dengan Perda inisiatif DPRD NTB dan akan mempelajari untuk selanjutnya disampaikan saat kembali dari NTB kepada eksekutif maupun Pimpinan DPRD Bone

“Perda Pencegahan Perkawinan Anak insiatif DPRD NTB bisa jadi rujukan nantinya membuat perda yang sama dalam rangka menekan dan mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone maupun Provinsi Sulawesi Selatan.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button