Dr. Irpan: Ditresnarkoba Polda NTB Ambil Barang Orang Tanpa Surat Sita
MATARAM, QOLAMA.COM | Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB diduga telah melakukan pengambilan barang orang tanpa surat sita dan berita acara penyitaan sesuai ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut dikatakan Direktur Indonesia Lawyer Society Dr. Irfan Suriadinata, M. Hum kepada Media, Jum’at, (24/7/2020).
Dijelaskannya, kejadian tersebut menimpa klien-nya atas nama I Wayan Rai dan Nurdin pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Barangnya berupa 1 Unit Mobil Merk Toyota Yaris dan sebuah sepeda motor merk Honda.
“Dari sejak diambil sampai sekarang belum ada surat penyitaan apalagi berita acara penyitaan. Sebagai penasihat hukum, kami telah berulang kali meminta dikembalikan ke klien kami, tetapi malah Resnarkoba Polda NTB menyatakan belum ada Berita Acara Penyitaan” Jelas Dr. Irpan.
Tindakan yang dilakukan polisi seperti ini kata Dr. Irpan jelas telah melanggar hukum dan dapat dikatakan tindakan yang sewenang-wenang karena dalam KUHAP jelas diatur secara rinci tentang mekanisme penyitaan yang sah.
“Pasal 38 jo. Pasal 39 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan atas ijin Ketua Pengadilan Negeri, dan penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang memiliki hubungan dengan perkara pidana.” Jelasnya.
Lanjutnya, berita acara penyitaan dalam sebuah perkara akan menentukan apakah benda tersebut sebagai Barang Bukti atau tidak sebab nantinya berita acara sita tersebut wajib dilampirkan di berkas perkara.
“Mau diapakan kendaraan orang? kalau jadi Barang Bukti jelas ada mekanismenya dan harus dimasukkan dalam berkas perkara lengkap dengan berita acara sita-nya. Tapi kalau seperti ini, apa maksudnya? Ini mau dijadikan apa hak milik orang lain, tidak boleh dirampas semaunya dia. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan.” Protesnya keras.
Dalam proses ini, klien-nya telah memberikan keterangan kepada kepolisian dengan menunjukkan bukti bukti kepemilikan yang sah serta tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pidana tetapi polda tetap melakukan penyitaan.
“Jika tidak ada surat penyitaan dan berita acara penyitaan seperti ini, siapa yang bertanggungjawab atas barang-barang itu. Kalau ada kerusakan, mesin hilang atau ketukar gimana cara kita komplain sementara tidak ada berita acara sitanya. Mereka juga kita tidak bisa kita minta pertanggung jawaban secara kelembagaan kalau ada kerusakan kehilangan” Ungkapnya.
Dr. Irpan menyatakan sangat mendukung upaya penegakan hukum di NTB terutama perkara yang terkait dengan narkoba, tetapi penegakan hukum tersebut harus memperhatikan mekanisme dan aturan penegakan hukum yang sah tidak dengan cara sewenang-wenang.
“Penegak hukum jangan semau-maunya sendiri, ini penegak hukum tapi melakukan pelanggaran hukum, gimana kan lucu itu” Tandasnya.
Karena itu, Dr. Irpan meminta Dirresnarkoba segera perintahkan anak buahnya untuk mengembalikan barang tanpa surat penyitaan dan berita penyitaan tersebut.
Diresnarkoba Bantah Penyitaan Tanpa Dokumen
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra saat dikonfirmasi Qolama.com mengatakan, tidak benar pihaknya melakukan penyitaan dua jenis barang tersebut tanpa surat dan dokumen.
“Ini ada Surat Tanda Penerimaannya (STP) ditandatangani oleh yang bersangkutan. Apakah barang ini akan menjadi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.Red) atau tidak atau menjadi bagian daripada barang bukti transaksi narkoba dan layak dan patut dijadikan barang bukti sitaan masih harus di verifikasi tentang asal-usul pembeliannya dan siapa pemiliknya” Jelasnya. Jum’at, (24/7/2020)
Untuk sepeda motor merk Honda, dari hasil pemeriksaan ditemukan riwayat pembelian motor ini ada korelasinya dengan terdakwa. Sementara untuk mobil, tinggal menunggu pemilik mobil atas nama I Wayan Ray datang dari Surabaya.
Terkait permintaan Dr. Irpan yang meminta barang tersebut ia menjelaskan,bahwa Dr. Irpan tidak menunjukkan surat kuasa dari pemilik mobil tersebut.
“Surat kuasa dari I Wayan Ray ke Pak Doktor itu tidak ada. Jika ada surat kuasa, dari I Wayan Ray tolong antar kesini. Soal surat sita dan berita acara ini sudah lengkap STP-nya ditandatangani yang yang bersangkutan dan saksi-saksi. Jadi kalo dia mau datang ambil barang orang, suruh dia bawa itu surat kuasa dan BPKB-nya” Pungkasnya. []