Dugaan Kriminalisasi Kades Kuta Dihawatirkan Berdampak Bagi Pariwisata KEK Mandalika.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Dugaan kriminalisasi Kepala Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) oleh Polres Loteng, dengan melakukan penahanan dan menetapkan status tersangka dohawatirkan bisa berdampak terhadap kondusifitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok.
Andur, salah satu tokoh masyarakat Kuta, mengaku, semenjak Kades Kuta, Mirate, ditangkap dan ditahan penyidik Polres Loteng, masyarakat marah dan beberapa kali hendak melakukan aksi demonatrasi menuntut supaya Kades Desa Kuta dibebaskan.
“Kalau melihat reakai masyarakat Desa Kuta atas Dugaan kriminalisasi tersebut, dihawatirkan bisa berdampak negatif bagi kondusifitas Pariwisata KEK Mandalika” katanya.
Ia mengaku telah menahan massa Desa Kuta untuk menghadiri sidang, karena tidak ingin kedatangan massa justru dinilai sebagai bentuk perlawanan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang dan memperparah suasana, sehingga terus berupaya menahan warga agar tidak datang.
Andur juga menilai penahanan Kades Kuta bentuk kriminalisasi polisi. Jarak tanah yang bermasalah sendiri sekitar 1 kilometer dari lokasi MotoGP di Mandalika, sehingga perkara tersebut dinilai sarat kepentingan.
“Merasa heran saja penahanan tersebut, padahal sporadik yang menjadi masalah sudah dibatalkan oleh Kades Kuta, termasuk sertifikat yang dituduhkan palsu sedang sedang diuji di PTUN Mataram” katanya.
Kuasa hukum Kades Kuta, Kaswadi juga menyesalkan atas penetapan tersangka kleinnya, karena itulah pihaknya melakukan uoaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Praya, mengingat terdapat banyak kejanggalan dari proses penetapan tersangka dan penahanan Kades Kuta.
“Ini tendensi dan semata-mata hanya menetapkan tersangka orang tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak cermat teliti dalam penyidikan,” ujarnya.
Dia juga menyesalkan penahanan dilakukan padahal perkara masih menjadi sengketa di PTUN.
“Jadi ini bentuk kecerobohan, ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan polisi dalam menetapkan tersangka dan penahanan,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafle P Girsang, dihubungi membantah adanya kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
“Kalau kita paksakan itu tidak, karena dua alat bukti sudah ada. Ada data-data terkait sporadik, ada SHM (sertifikat hak milik) dari BPN, ada petunjuk juga,” ujarnya.
Dia membantah bahwa penyidik menetapkan tersangka dan penahanan di luar mekanisme yang berlaku.
“Kita sudah ada mekanisme semua bagaimana alat bukti, penahanan, ya nanti kita lihat di pengadilan,” ucapnya.
Upaya praperadilan menurutnya merupakan hak dari tersangka, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke pengadilan.
“Hak dari pada tersangka melakukan uji terhadap hasil penyidikan kami. Kemarin katanya karena penahanan tidak sah,”