HeadlinePolitik

F-PKB DPRD Provinsi NTB Dorong Pembentukan Perda Pesantren

MATARAM-QOLAMA.COM | Menindaklanjuti disahkannya Rancangan Undang – Undang (RUU) Pesantren menjadi UU oleh DPR RI dan pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi NTB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendorong dibuatnya peraturan daerah (Perda) Pesantren.

“Perda Pesantren ingin kita buat, menindaklanjuti telah disahkannya UU Pesantren oleh DPR RI. UU Pesantren tersebut perlu dibreakdown ke bawah, sehingga NTB perlu ada Perda Pesantren sebagai payung hukum implementasi di daerah” kata Sekretaris F-PKB DPRD Provinsi NTB, Akdiansyah di Mataram, Selasa (1/10/2019)

Dikatakan, sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai tindaklanjut UU Pesantren, maka F-PKB DPRD NTB akan mendorong pembuatan perda Pesantren.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Guru To’i tersebut menyatakan perda Pesantren nantinya mengatur spesifik antara lain tentang kelembagaan, anggaran, ustaz atau guru pengajar pesantren.

“Untuk materi kurikulum pesantren disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing pesantren dengan tetap menjaga independensi kiai di pesantren” katanya

Tidak kalah pentingnya menanamkan arti pentingnya Pancasila menjadi dasar negara sehingga pesantren tetap berdasarkan Pancasila.

Terkait anggaran, lanjut Akhdiansyah, dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini hanya untuk sekolah umum, nantinya bisa juga diberikan di pesantren. Demikian pula dengan sertifikasi bagi guru pesantren.

“Kalau UU Pesantren mengatur secara umum, maka perlu penguatan di daerah melalui Perda Pesantren”.

Jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula setingkat MI dan SD Wustho setingkat MTs dan SMP Ulya setingkat MA, SMA dan SMK, dan Ma’had Aly setingkat perguruan tinggi).

“Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Akdiansyah,S.Hi berharap usulan pembuatan perda Pesantren bisa teralisasi serta mendapatkan dukungan dari kalangan anggota DPRD NTB lainnya.

“Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah tua sudah seharusnya mendapatkan perhatian oleh negara,” ujarnya.

Perda Pesantren, lanjut ia, akan memberikan legalistas dan pengakuan eksistensi atau keberadaan pendidikan pesantren di mata masyarakat umum.

Dikatakan, perhatian pemerintah terhadap pesantren selama ini masih kurang maksimal sehingga adanya perda Pesantren bisa menjadi dasar alokasi dana pendidikan APBD Provinsi NTB yang 20 persen selama ini hanya untuk pendidikan formal juga ke pendidik pesantren,” ujarnya

Seperti diketahui DPR RI telah mengesahkan UU Pesantren pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019. Dengan disahkankan UU Pesantren, maka ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidkan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Selengkapnya
Cek juga
Close
Back to top button