Wajah Hilmiati terlihat pucat. Diatas perutnya yang sedang hamil tua ia menggendong seorang bayi. Perempuan paruh baya ini terjerat hukum karena menjual produk kecantikan yang tak diketahui legalitasnya. Gara-gara ini, jeruji 15 Tahun menantinya.
PRAYA, QOLAMA.COM | Sidang perdana terdakwa jual beli produk alat kecantikan Inak Hilmiati alias HM dan Nurul Wathani alias NI diwarnai aksi yang dilakukan Forum Pembela Korban Olshop (FPKO) di depan Pengadilan Negeri Praya. Rabu,(26/02/2020.)
Seperti diberitakan sebelumya, HM dan NI didakwa dalam kasus jual beli produk alat kecantikan karena produk yang dijualnya tidak memiliki legalisasi dari BPOM. Karena kasus ini, terdakwa dijerat pasal 106 ayat (1) dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.
Kasus ini mulai menyita perhatian publik setelah kejaksaan serius melimpahkan berkas kasus ini ke JPU dengan agenda sidang perdana dilaksanakan Rabu, (26/02/2020) hari ini.
Sejumlah fihak menilai, jerat hukum yang alami terdakwa adalah perlakuan hukum yang tidak manusiawi karena Inak Hilmiati dan rekannya melakukan aktifitas yang melanggar hukum karena ketidaktahuannya.
Humas Pengadilan Negeri Praya Asri, SH saat menemui masa aksi dari FPKO menjelaskan tentang proses hukum yang menjerat terdakwa saat ini telah ditangan penyidik atau Polres Lombok tengah.
“Silahkan kita ikuti saja perkembangan persidangan, bentuk tim advokasi hukum. Kemudian terkait perusahaan yang tidak dipanggil, itu bukan hak dan wewenang kami, kami menyerahkan semuanya ke penyidik” Tegas Asri.
Sementara itu Salah seorang Perwakilan Kuasa Hukum Hilmiati Cs Apriadi Abdi Negara memastikan akan mengawal dan memastikan proses hukumnya yang dialami Hilimati Cs dilaksanakan secara berkeadilan.
“Kami tim kuasa hukum akan membela terdakwa sesuai dengan prosedur hukum, atas nama Ketuhanan Yang Maha Esa” Ujarnya.
Terpisah, Direktur Lesa Damarkasi NTB Hasan Masat meminta majelis hakim membebaskan tuduhan kepada terdakwa dengan alasan melihat substansi hukum, kemanusiaan.
“Hakim mempunyai hak dan wewenang untuk memutuskan, maka kami minta hakim bebaskan terdakwa, keluarkan mereka yang ditahan, putuskan dengan memakai hati nurani,” Pungkas Hasan. []
Assalamualaikum
🙏
Sudah resmikah media ini, sekedar bertanya saja
sudah pak