
Gubernur NTB Tak Tanggapi Surat Baznas, H. M. Jamiluddin Akhirnya Ikut Bicara
MATARAM, QOLAMA.COM | Hingga hari ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkiflimanyah, M. Sc nampaknya belum juga bersikap terkait polemik yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB.
Surat keras peringatan Baznas Pusat terkait cacat proseduralnya keputusan Gubernur NTB Nomor 400 – 314 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas NTB Periode 2020-2025 belum jua ditanggapi. Gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini malah selow dan meminta Sekretaris Daerah NTB, Drs. L. Gita Ariadi, M. Si yang merespon surat penting tersebut.
“Saya minta pak Sekda yang merespon, kebetulan beliau juga pansel di Provinsi” Jawabnya singkat, Ahad (26/4/2020) lalu.
Namun Sekda NTB Drs. L. Gita Ariadi, M. Si saat dihubungi Qolama juga tidak mau bicara. Berkali-kali Qolama menghubunginya via telepon dan pesan Whatsaap, Sekda yang dilantik beberapa bulan lalu itu bungkam. Tim Investigasi Qolama memastikan, pesan-pesan yang dikirim ke Gita sudah diibaca namun Gita memang tidak mau menjawab.
Sebelumnya Qolama.com memberitakan, Gubernur NTB diperingati keras oleh Baznas Pusat sebab melantik 5 komisioner Baznas NTB periode 2020-2025 yang tidak sesuai dengan pertimbangan Baznas Pusat. Tindakan Gubernur NTB ini oleh Baznas Pusat dinilai melanggar peraturan perundang-undangan baik formil maupun materil sehingga Gubernur NTB diminta merubah SK dan melantik 5 orang yang lulus pertimbangan Baznas Pusat sesuai prosedur.
BACA BERITA TERKAIT :
Ngawur! Lantik Pimpinan BAZNAS NTB, Gubernur Zul Terancam Pidana
BAZNAS NTB Jangan Sampai DIBEKUKAN, Rugi Kita Semua!
Soal BAZNAS, Dr. Irpan Minta Muhanan SH Membaca Posisi Kasus Secara Utuh
Surat Baznas bernomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 tanggal 1 April 2020 itu bahkan mengancam Gubernur NTB bisa dipidana jika tetap mengabaikan pertimbangan Baznas Pusat. Baznas Pusat dalam surat tersebut bahkan mencontohkan dua Provinsi di Indonesia yang pernah mengalami kasus serupa yang akhirnya pengelolaannya menjadi temuan BPK RI. Di provinsi lainnya, Baznas Pusat bahkan pernah menyatakan Sebuah Lembaga Baznas di provinsi tersebut sebagai Amil Yang Tidak Sah karena mengabaikan pertimbangan Baznas dan melanggar UU nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Selain Surat Baznas diatas, surat protes yang dilayangkan Calon Pimpinan Baznas NTB Drs. H. M. Jamiluddin, MM –pun bernasib sama. Protes tersebut tak jua ditanggapi bahkan dikirim pada 29 Maret 2020, hanya berselang dua hari setelah pelantikan Baznas NTB dilakukan pada tanggal 27 Maret 2020.
Drs. H. M. Jamiluddin, MM ketika ditemui di rumahnya mengatakan, sikap Gubernur NTB yang seakan cuek dengan tidak menanggapi suratnya tersebut wajar karena dirinya bukan siapa-siapa. Tetapi Gubernur NTB mestinya menjawab surat peringatan Baznas Pusat, sebab lembaga tersebut memiliki kewenangan secara hirarkis hingga daerah.
“Saya tidak masalah surat saya tak ditanggapi, tetapi surat Baznas Pusat itu penting dan harusnya ditanggapi, Nasib Baznas NTB ada di tangan Baznas Pusat, ia lembaga Non strukural tetapi bertanggungjawab kepada Presiden” Jelasnya kepada Qolama (20/4/2020) di rumahnya yang berlokasi di bilangan Pejeruk, Ampenan, Mataram.
Di kesempatan yang sama H. Jamiluddin juga sempat mencurahkan isi hatinya. Dikatakannya, niat tulusnya mengabdikan diri di Baznas NTB sampai mengikuti proses seleksi yang begitu panjang dan rumit ternyata dicederai dengan cara-cara kotor kekuasaan.
“Terus terang saja, saya malu sebenarnya anda beritakan saya seperti ini, nanti orang mengira saya haus jabatan. Bukan, saya hanya ingin memberitahu Pak Gubernur bahwa caranya itu salah,” Katanya.
Jamil juga menceritakan dengan runut proses awal ia mengikuti Seleksi di Lembaga Amil Zakat Plat Merah ini. Bahwa pada 31 Januari 2020, ia bersama 14 orang dipanggil oleh Tim Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas NTB 2020-2025 yang diketuai Sekda NTB Gita Ariadi untuk mengikuti Tes Tulis dan Tes Wawancara selama 2 hari yakni dari tanggal 4 Februari 2020 sampai 5 Februari 2020.
“Proses tesnya berjalan lancar, tanggal 4 kami dites tulis dan tanggal 5 kami dites wawancara” Katanya.
Kemudian pada tanggal 14 Februari 2020, Pansel Baznas mengumkan hasil tes berupa daftar 10 (Sepuluh) besar orang dinyatakan lulus sebagai Calon Pimpinan Baznas NTB Periode 2020-2025 yang kemudian diajukan Gubernur NTB ke Baznas Pusat untuk mendapatkan pertimbangan pada 20 Februari 2020.
Seminggu kemudian, pada 27 Februari 2020, sepuluh orang yang dinyatakan lulus tersebut dipanggil kembali untuk menjalani Verifikasi Faktual dan Wawancara yang dihadiri oleh pihak Baznas Pusat.
Menurut penuturan H. Jamil, proses verifikasi dan wawancara berlangsung cukup ketat. Baznas Pusat mengorek keterangan dari semua peserta mulai dari kelengkapan dan keaslian dokumen, latar-belakang pribadi masing-masing peserta, pemahaman tentang UU Zakat baik dan Fiqh Zakat bahkan temasuk soal apakah pernah dipartai politik dan lainnya.
“Seingat saya, sekitar dua jam saya diverifikasi dan diwawancarai, bahkan sampai soal-soal yang cukup pribadi ” Kenangnya.
Hingga 20 Maret 2020, kabar baik-pun datang. Sejumlah teman-temannya tiba-tiba mengucapkan selamat kepada dirinya dan mengirimkan kopian surat rekomendasi Baznas tentang pertimbangan pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi NTB Periode 2020-2025 yang dialamatkan ke Gubernur NTB.
Surat Baznas Nomor 349/ANG/BAZNAS/III//2020 itu merekomendasikan 5 nama calon pimpinan Baznas NTB 2020-2025 Antara lain, Drs. TGH. Munajib Kholid, IR. H. Subhan, Abdul Hakim, SH, S, Pt, MP, H. L. Patimura Farhan, M. Hi dan Drs. H. M. Jamiluddin, MM.
“Waktu itu saya langsung sujud syukur, sejumlah tokoh di NTB yang kebetulan tahu tentang rekomendasi itu juga ramai mengucapkan selamat kepada saya.” Lanjutnya.
Termasuk dengan 5 rekannya yang masuk dalam rekomendasi, H. Jamil aktif melakukan komunikasi dan saling mengabari terkait pelantikan Baznas yang rencananya digelar Gubernur pada 27 Maret 2020.
Namun hingga 26 Maret 2020 sehari sebelum pelantikan, H. Jamil mulai khawatir karena tak satupun pejabat Pemerintah Provinsi yang menghubunginya terkait pelantikan tersebut. Sementara tiga rekan lainnya yang ada di rekomendasi justru sudah di diminta menyiapkan pakaian pelantikan.
“Saya mulai curiga saat itu, akhirnya saya telepon rekan-rekan yang masuk rekomendasi. Rupanya, nama saya dan Ir. H. Subhan tidak masuk sebagai komisioner Baznas NTB yang akan dilantik, dari situ saya langsung Ngeh” Katanya.
Benar saja, hingga dihari pelantikan 27 Maret 2020, nama Drs. H. M Jamiluddin, MM dan Ir. H. Subhan tidak ada di SK Gubernur NTB, Kedua nama itu telah berganti dengan dua orang yang tidak mendapatkan pertimbangan Baznas Pusat yakni Dr. H. Muhammad Said, Lc, MA dan Drs. Maad Umar, M. Pd.
Menyikapi situasi ini, atas saran yang diberikan banyak orang, akhirnya pada 29 Maret 2020 iapun melayangkan surat protes ke Gubernur NTB dan ditembuskan ke lembaga-lembaga terkait seperti Ombusman Perwakilan NTB, Kemenag Propinsi, Menteri agama RI dan Baznas Pusat.
“Surat saya itu tak pernah ditanggapi sampai kemudian datang surat peringatan keras Baznas Pusat ke Gubernur Tertanggal 1 April 2020 itu,” tandasnya.
Menanggapi desas-desus bahwa dirinya akan diberi kesempatan untuk bisa masuk di Baznas NTB tapi tidak diposisi Komisioner, H. Jamil enggan mengomentarinya.
“Memang saya sempat dengar desas-desus itu, tapi saya tak mau komen lah. Saya ikut seleksi karena niat saya tulus ingin mengabdi ke Ummat melalui Baznas NTB, lembaga itu lembaga mulia karena mengurusi Zakat urusannya Akhirat, maka saya serahkan kepada Allah saja lah,” Tutupnya.[]