EkbisMataramNews

Hipo Bantah Jalankan Investasi Tidak Masuk Akal.

MATARAM – QOLAMA.COM – Himpunan Pengusaha Online (HIPO) membantah telah menjalankan investasi tidak masuk akal di tengah masyarakat, dengan menghimpun dana masyarakat berdalih donasi dengan keuntungan yang dijanjikan.

“Tidak benar Hipo telah menjalankan investasi, menghimpun dana masyarakat dalam bentuk donasi dan menjanjikan sejumlah keuntungan Hipo samasekali tidak pernah menjalankan investasi dan merupakan Ormas yang bergerak di bidang pembinaan UMKM” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hipo, Usin Abdisyahputra Sembiring ketika menggelar konferensi pers di Mataram, 20 Februari 2020.

Ia menjelaskan sebagai ormas yang bergerak di bidang pembinaan UMKM, Hipo hanya memungut sumbangan secara sukarela dari anggota Hipo sendiri, bukan masyarakat umum. Donasi dari anggota akan dihimpun Hipo untuk kembali ke anggota sendiri.

Jika anggota menyetorkan donasi, maka akan diberikan fasilitas lebih oleh Hipo misalnya membeli pulsa telepon maupun listrik dengan harga jauh lebih murah, diberikan konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma, dan fasilitas lain

Terkait apa disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di media yang meminta masyarakat mewaspadai inveatasi Hipo, memang benar, tidak ada yang salah, mengingat memang Hipo tegaskan tidak pernah menjalankan investasi di masyarakat, sebagaimana beredar melalui pemberitaan.

“Hasil pantauan tim siber Hipo justru yang menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tidak masuk akal adalah, mereka yang pernah aktif di Hipo, tapi dipecat, karena melanggar AD ART dan sekarang mengatasnamakan Hipo” ungkapnya.

Usin kembali menegaskan, bahwa Hipo dalam menjalankan usaha, tidak ada yang bertentangan dengan aturan dan telah melakukan pertemuan dan klarifikasi langsung dengan Satgas Waspada Investasi di Jakarta dan rekomendasi satgas Hipo ikuti.

Ditambahkan, terkait dengan Sumbangan anggota, sifatnya sukarela, tidak ada paksaan atau kewajiban. Anggota dapat memilih hanya menjadi anggota Hipo tanpa memberikan donasi dengan tetap membayar iuran tahunan sebesar Rp.150.000, atau memberikan donasi dengan mendapatkan fasilitas yang lebih dari Hipo.

Diungkapkan, sampai sekarang, tercatat Hipo telah memecat 21 anggota yang menarik anggota baru dengan menjanjikan hal-hal yang tidak benar sesuai ketentuan organisasi. Hipo memiliki aturan ketat agar organisasi tersebut tidak dianggap bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.

“Ada 21 anggota Hipo yang kita pecat karena berbuat improvisasi yang tidak benar sesuai organisasi. Jadi seolah kami kontradiksi dengan OJK, padahal kami bekerjasama dengan OJK,” katanya.

Hipo memiliki misi meningkatkan UKM di Indonesia, karena meyakini UKM selalu eksis di Indonesia meksipun negeri dilanda krisis, padahal pasca 98 UKM lokal bertahan di krisis ekonomi. UKM dilatih menjual produk secara online.

Ketua Dewan Pembina Hipo, Andi Junaedi Nyompa, mengatakan NTB merupakan urutan keenam memiliki anggota terbanyak Hipo di Indonesia. Banyak masyarakat tertarik bergabung dengan Hipo karena telah melihat secara langsung keuntungan Hipo.

Memang ada mantan anggota Hipo yang telah keluar dan membuat organisasi sejenis, namun dengan terang-terangan menjanjikan keuntungan satu persen per hari pada masyarakat.

“Ada kumpulan anggota Hipo yang keluar dari Hipo dan menjalankan bisnis serupa. Setelah kami kroscek menjanjikan satu persen per hari kepada masyarakat dan kami sudah keluarkan mereka sekitar empat orang petinggi NTB. Itu temuan Satgas Siber kami,” katanya.

Terkait rencana aparat kepolisian melakukan pengusutan masalah investasi tidak masuk akal, Hipo tentu sangat welcome. Tapi Hipo melihat tidak ada potensi apapun dilakukan Hipo dalam tindak pidana, justru Hipo mendorong masyarakat tidak terpaku money game karena semua butuh proses

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menduga ada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal pada masyarakat. Himpunan Pengusaha Online (Hipo) dituding menghimpun dana masyarakat berdalih donasi dengan keuntungan yang dijanjikan, padahal Hipo merupakan Ormas yang bergerak di bidang pembinaan UMKM.

Menindaklanjuti itu, OJK akan melakukan pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Polda NTB untuk membahas maraknya investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button