Janggalnya SK Kemenhub Dibalik Penetapan Perubahan Nama BIL
MATARAM – QOLAMA.COM | Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dinilai janggal dan cacat prosedur
Kejanggalan tersebut terlihat dari petikan SK Kemenhub, dimana pada poin pertama disebutkan bahwa penetapan nama BIL menjadi BIZAM telah mendapatkan persetujuan DPRD NTB. Kalau mengacu pada petikan SK tersebut, secara otomatis eksekusi perubahan BIL menjadi BIZAM bisa dilakukan Pemprov NTB sejak dikeluarkan Kemenhub September 2018, tanpa meminta rekomendasi kembali kepada DPR
Dalam kenyataannya persetujuan tersebut baru diminta dan ditetapkan DPRD, Rabu 29 Januari 2020 melalui sidang Paripurna. Menjadi pertanyaan kemudian, Lantas rekomendasi DPRD NTB yang dijadikan acuan Kemenhub mengeluarkan pergantian nama BIL jadi BIZAM memang benar adanya atau justru dimanipulasi?
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Irfan Suryadinata mengatakan, dengan adanya persetujuan DPRD NTB sekarang, terkait perubahan nama BIL menjadi BIZAM, itu artinya bahwa SK dikeluarkan Kemenhub dulu itu tidak didasarkan persetujuan DPRD NTB , karena kalau benar dulu, maka sekarang tidak perlu ada persetujuan lagi
“Artinya dalam klausul menimbang itu tidak benar, kalau tidak benar, sudah cacat secara prosedur, karena prosedur yang benar, sebelum SK keluar, harus ada persetujuan DPRD NTB, ternyata sekarang baru ada” kata Irfan.
Secara otomatis, SK tersebut belum sah, sehingga tidak mungkin mengeksekusi perubahan bandara dengan isi dan prosedur tidak benar.
Kejanggalan lain dari SK Kemenhub dalam petikan salinan SK perubahan BIL menjadi BIZAM hanya melampirkan persetujuan dari Pemprov, DPRD NTB dan MAS, sementara keterangan persetujuan dari kepala daerah seluruh kabupaten kota, khususnya kabupaten tempat bandara dibangun, termasuk DPRD setempat tidak ada.
Padahal kalau mengacu pada SK Kemenhub terkait perubahan dan penetapan nama bandara untuk daerah lain seperti perubahan nama Bandar Udara Samarinda Baru menjadi Bandar Udara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, rekomendasi atau persetujuan dari seluruh kabupaten kota, khususnya Bupati tempat bandara berada, termasuk DPRD setempat ikut dilampirkan.
Tapi ketentuan tersebut justru tidak ditemukan dalam SK yang dikeluarkan Kemenhub terkait perubahan nama BIL menjadi BIZAM.
Tudingan tersebut bahkan juga diungkapkan Bupati Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), HM. Suhaili Fadi Tohir, sehingga menolak SK tersebut, karena dinilai cacat prosedur, dengan tidak melibatkan dirinya selaku kepala daerah tempat BIL berada, termasuk tokoh masyarakat setempat.