AnggaranHeadlineKesehatanMataramTokoh

Jay: Perda Denda 500 Ribu Lolos, Karena DPRD NTB Kehilangan Nalar Kritis

“Apa ini gara-gara mereka sudah dikasi jatah JPS sama Gubernur sehingga mereka semua hanya bisa mengangguk saja” Tanya Muhammad Jayadi, Ketua Lakpesdam PWNU NTB

MATARAM, QOLAMA.COM | Sesuai prosedur penyusunan perundang-undangan, harusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit Menular. Hal ini ditegaskan Muhammad Jayadi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama PWNU NTB, Kamis, (6/7/2020) di Mataram.

Muhammad Jayadi mengkritik, perda yang bermuatan kontroversial denda 500 Ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker ditempat umum itu  diputuskan Pemprov dan DPRD dengan mengabaikan pertimbangan psikologis dan sosiologi masyarakat yang secara psikis dan ekonomi terdampak parah akibat Covid-19.

“Perda ini menambah ketakutan publik, Lockdown, PSBB dan Penyakit Covid-19 itu sendiri sudah cukup membuat takut masyarakat eh….lagi-lagi diancam Perda denda” Protes pria yang akrab disapa Jay ini.

Perumusan perda ini juga kata Jayadi sangat aneh karena dibuat dengan begitu cepat tanpa proses dengar pendapat dari masyarakat serta publikasi lewat media massa baik sebelum diraperdakan maupun menjelang pengesahan.

“Perda ini aneh, prosesnya sangat cepat, katanya sudah konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, Akademisi dan praktisi, tapi tidak pernah ada sosialisasi. Dan pertanyaan saya, kenapa uji publik tidak ada ke masyarakat padahal penerima dampak yang besar itu masyarakat bukan kementerian” Tandasnya.

Sialnya lagi ungkap Jayadi, lolosnya perda ini adalah salah satu bukti para wakil rakyat di DPRD Prov. NTB saat ini kehilangan kontrol dan nalar kritisnya terhadap kebijakan-kebjijakan eksekutif.

“Apa ini gara-gara mereka sudah dikasi jatah JPS sama Gubernur sehingga mereka semua hanya bisa mengangguk saja” Tanyanya sinis.

Berita Terkait :

Siap – Siap! Tidak Gunakan Masker di NTB, Kena Denda 500 Ribu.

Mulai Hari Ini, ASN Loteng ‘Work From Home’

Selain Tempat Publik, Lingkungan Pemerintahan Juga Diminta Disiplin Laksanakan Protokol Kesehatan.

Ditambahkan Pria yang pernah menjadi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram ini, dalam kondisi saat ini, harusnya Pemda dan DPRD tidak menambah sengsara kehidupan masyarakat yang memang sudah sengsara baik kesehatan maupun ekonominya.

Justru yang penting dilakukan pemerintah menurutnya adalah memberikan solusi kongkrit dengan menyediakan layanan dan fasilitas kesehatan-ekonomi, serta terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat aktif melindungi diri dan orang lain dari paparan Covid

“Anggaran Covid-19 harusnya diprioritaskan untuk fasilitas dan layanan kesehatan, ekonomi, pendidikan agar kehidupan masyarakat berjalan normal, aman dan sesuai dengan standar protokol Covid” Tutupnya.[]

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button