HeadlineHukum dan Kriminal

KASUS Perusakan UIN Mataram, Pengacara Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

MATARAM, QOLAMA.COM | Masih ingat KASUS Perusakan UIN Mataram? Kampus Islam Negeri satu-satunya di NTB itu telah menunjuk Pengacara Dr. Irpan Suriadiata, SHI, MH dan rekan untuk mengawal laporan dugaan tindak pidana pengerusakan kampus II UIN Mataram yang terjadi 1 Maret 2020 lalu itu.

Pengerusakan kampus yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas perkuliahan tersebut diduga dilakukan Oknum secara terencana dan dieksekusi oleh puluhan orang.

Diwawancarai via telephon, Dr. Irpan membenarkan, dirinya telah ditunjuk untuk mengawal KASUS Perusakan UIN Mataram ini sejak 11 Maret 2020 lalu. Dijelaskan Irpan, kliennya sudah menyerahkan seluruh barang bukti sebagai dasar mempermudah proses penyelidikan oleh polisi termasuk rekaman CCTV dan bukti bangunan yang dirusak.

“Sejumlah saksi dari UIN Mataram juga sudah selesai diperiksa namun polisi membutuhkan saksi tambahan. Kami sudah mengajukan dua nama saksi yang diminta, tinggal tunggu jadwal pemeriksaan berikutnya” Jelas Irpan.

Pria yang juga ketua IKADIN Mataram menegaskan, setelah diperiksanya dua saksi tambahan tersebut, polisi harus segera menetapkan tersangka sebab semua barang bukti yang diajukan kliennya sudah sangat lengkap.

“Saya minta kepolisian sungguh-sungguh menangani kasus ini, semua pelaku dan dalangnya segera ditetapkan jadi tersangka dan saya minta mereka langsung ditahan” tegas Irpan.

Para pelaku perusakan dan pelemparan kampus UIN Mataram tersebut terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara penghasut atau provokatornya juga diancam Pidana Pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. []

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button