EkbisHeadline

Keringanan Pembayaran Kredit Bagi UMKM Selama Penanganan Covid 19.

MATARAM – QOLAMA.COM | Selama proses penanganan Coronavirus disease (Covid 19), pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki pinjaman kredit di lembaga perbankan.

“Terkait program relaksasi dan restruksisasi, bagai masyarakat pelaku UMKM berupa keringanan dan kemudahan kredit di perbankan, Dinas Koperasi dan UKM NTB telah melakukan koordinasi dengan OJK dan memang itu menjadi program secara nasional” kata Kepala Diskop NTB, Lalu. Wirajaya dalam kesempatan wawancara dengan Qolama.com di Mataram.

Terkait persyaratan, nanti UMKM mengajukan permohonan secara tertulis untuk relaksasi dan restrusisasi pinjaman mereka, secara tehnis perbankan nanti yang tau aturannya. Untuk program relaksasi nanti, setoran kredit tahun ini bisa dibayarkan tahun depan.

Wirajaya berharap melalui program tersebut diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat pelaku UMKM, mengingat kondisi UMKM termasuk sektor lain, akibat Covid 19 sekarang ini cukup memprihatinkan

“Semoga kebijakan relaksasi dan restruksisasi bisa membantu sedikit meringankan beban UMKM kita di tengah pandemi Covid 19” terangnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa selama penanganan Covid 19, pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

OJK sendiri telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April 2020. Mengenai prosedur pengajuannya masyarakat tidak harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button