HeadlineIqro'
Trending

Kisruh RAPBD NTB, Hargai Rakyat, Kami Ingin Terlibat!

MUHAMMAD JAYADI

Perdebatan antara eksekutif-legislatif, antara anggota DPRD baru -DPRD lama dalam soal Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 semakin hari semakin panas saja.

Publik politik mungkin menikmatinya sebagai bagian dari dinamika politik petanda akan segera beralihnya kekuasaan di legislatif. Tapi sebagian yang lain justru sinis dan berbisik, bukannya ini sebenarnya bagi-bagi kue Anggaran doang?

Terlepas dari yang menikmati ataupun yang sinis, saya ingin mengomentarinya dari sisi yang lebih subtantif.  Apakah RAPBD NTB tahun 2020 yang diributkan itu sudah di rel yang tepat?

Sebelum menjawab ini, kita perlu mengkonfirmasi beberapa hal. Pertama dari aspek prosesnya, apakah formulasi kebijakan APBD tersebut melibatkan masyarakat atau tidak?. Bagaimana dengan aspek transparansi dan akuntabilitasnya?. Apakah semua dokumen anggaran bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat luas?. Tersediakah akses informasi yang cukup bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentangnya?

Kedua bagaimana bentuk isi atau postur APBD itu, baik dari sisi pendapatan, sisi belanja dan juga pembiayaan. Dari sisi pendapatan misalnya, apakah sudah ada pemeriksaan yang cermat, misalnya pajak atau retribusi, siapa yang diuntungkan, apakah pajak dan retribusi tidak membebani rakyat?

Sedangkan dari sisi belanja, kita juga ingin pertanyakan, seberapa besar alokasi APBD yang bersentuhan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti ; kesehatan, pendidikan, perumahan, ekonomi dan pengurangan kemiskinan?.

BACA JUGA :

Fraksi PKB Ancam Tarik Diri Dari Pembahasan RAPBD NTB

Poin-point diatas menjadi sangatlah penting kita tahu agar kita bisa memperoleh gambaran yang jelas apakah kebijakan dan prioritas pemerintah sudah memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat dalam RAPBD yang diributkan itu.

Dari amatan penulis, jika menggunakan analisis diatas, sulit untuk tidak mengatakan RPBD 2020 yang akan segera bahas itu cacat proses, cacat moral bahkan mungkin banyak implikasi hukumnya kedepan. Sebab, beberapa tahapan yang sungguh vital seperti partisipasi, transparansi dan akuntabilitas ternyata absen dilakukan.

Padahal, jika mengacu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pasal 2 ayat 4 huruf d mengamanatkan dengan jelas agar proses penyusunan Anggaran ada porsi partisipasi yang tak boleh diabaikan.

Berita soal sidang pembahasan KUA PPAS yang hanya dilaksanakan beberapa jam saja, cukup membuat publik curiga, penyusunan RAPBD NTB 2020 kali ini sangat dipaksakan dan penuh masalah.

Sesuatu yang mustahil, menentukan target dan pencapaian pembangunan daerah dibahas dalam hitungan jam. Jelas, pemerintah daerah sedang “linglung” dan tidak taat kaidah-kaidah dan asas dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan ini melanggar hukum.

Seharusnya, RAPBD yang sudah dirancang tersebut, memungkinkan untuk dicermati, diteliti sehingga pihak-pihak lain terutama rakyat bisa memberikan pandangan dan masukannya serta mendapatkan salinan dokumen untuk dianalisis dan dicermati. Jika demikian, bagaimana mungkin masyarakat bisa berpartisipasi secara sistemik terhadap rencana pemerintah mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang gemilang. Bull shitt!

Bagaimana dengan postur anggaran? Apakah pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat miskin? Samasekali tidak!.

BACA JUGA : 

Kisruh APBD NTB 2020

Mari kita lihat dari sisi pendapatan misalnya, pemerintah menaikkan target pendapatan daerah di sektor pajak yakni RAPBD tahun 2019 sejumlah Rp. 1,70 triliun dan selarang RAPBD 2020 menjadi Rp. 1, 84 triliun, ada kenaikan target 136,18 miliyar. Jika tidak hati-hati maka, kenaikan target pendapatan ini berpotensi membebani rakyat. Sektor-sektor strategis yang potensial mendatangkan pendapatan bagi daerah, semestinya digenjot untuk menaikkan potensi pendapatan melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara pengelolaan asset-aset strategis daerah, meningkatkan kinerja BUMD dan lain-lain.

Begitu halnya dengan pembiayaan pada RAPBD tahun 2020. Kenaikan bahkan cukup signifikan untuk dukungan pembiayaan BUMD dan Perusda yang pada APBD 2019 tidak ada, sekarang diadakan dengan nilai cukup besar Rp. 40,10 miliyar.

Seharusnya besarnya alokasi pembiayaan tersebut bisa ditimbang untuk membiayai sektor strategis daerah yang lain misal memperluas penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan produktifitas masyarakat dan lain sebagainya.

Yang lebih penting lagi adalah soal postur RAPBD tahun 2020 ini apakah anggaran untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin telah memadai? Maka dalam tema inilah para anggota DPRD yang lama maupun baru penting beradu argumen sehebat-hebatnya.

Kita semua, baik eksekutif, legislatif, NGO, akademisi dan masyarakat pada umumnya, penting buka suara dan memastikan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini berpihak pada rakyat. Karena disitu nyawa orang NTB selama 1 tahun kedepan digantungkan! Mikirlah!

*Muhammad Jayadi, Ketua Lakpesdam PWNU NTB

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button