“Ketika pemerintah mengumumkan sebuah daerah itu darurat dimana berkumpul akan bisa menularkan penyakit, maka boleh kita menggantinya dengan shalat dzuhur”.
Ketua MUI NTB Prof. H. Saiful Muslim
MATARAM, QOLAMA.COM | Viralnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat ( MUI NTB ) yang mengimbau masyarakat untuk shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid bagi yang tidak terpapar Corona mengundang pro dan kontra. Maklumat itu dinilai masyarakat bertolak belakang dengan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan di ditengah Pandemi Covid-19.
Agar masyarakat tidak salah faham terkait maklumat itu, ketua MUI NTB Prof. H. Saiful Muslim mengkalarifikasinya bahwa poin pertama maklumat tersebut tidak bermaksud mengajak masyarakat berkumpul di tengah pandemi corona, melainkan maklumat itu hanya berlaku bagi daerah yang tidak terpapar Corona.
“Kalau poin nomor 1 kewajiban umat Islam (salat Jumat) sampai kiamat tidak berubah. Tapi, bisa berubah hukumnya ketika terjadi hal-hal yang sangat luar biasa, seperti karena wabah Corona,” jelasnya.
Ditegaskannya, ada kesalahan persepsi masyarakat memahami maklumat, seolah-olah MUI hanya menegaskan shalat Jumat dapat dilaksanakan bagi daerah-daerah yang belum terpapar Corona di NTB, padahal pada poin kedua dijelaskan pula, masyarakat yang daerahnya terpapar Corona dapat menggantikannya dengan salat Zuhur.
“Di poin nomor dua itu ada pengecualian, ketika pemerintah mengumumkan sebuah daerah itu darurat dimana berkumpul akan bisa menularkan penyakit, maka boleh kita menggantinya dengan shalat dzuhur” Ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah daerah posisiya sebagai Ulil Amri di NTB.
“Ada Ulil Amri di NTB yaitu Pemerintah Provinsi. Kalau Gubernur menyatakan hal itu, maka kita harus tunduk dengan apa yang disampaikan agar tidak terjadi korban”. Ungkapnya.
Karena itu, keputusan shalat Jum’at atau salat jama’ah di Masjid tergantung kebijakan daerah masing-masing. Bila NTB telah mengumumkan larangan berkumpul, ia meminta agar masyarakat mematuhinya.
“Tolonglah dibaca (maklumat) itu secara utuh. Hukum salat Jumat wajib tetapi boleh kita tinggalkan ketika terjadi hal-hal yang luar biasa. Tergantung Ulil Amri, Sumatera Utara tidak mengikuti Jakarta, Papua juga dia lockdown tidak ikuti Jakarta,” Pungkas Ketua MUI NTB tersebut.[]
Komentar