Komnas HAM Pertemukan Para Pihak Terkait Lahan Moto GP Yang Masih Sengketa
MATARAM, QOLAMA.COM | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Haspara mempertemukan pihak pemerintah, ITDC dan masyarakat pada Rabu, (14/10/2020) guna membahas persoalan adanya lahan enclave di proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika yang belum selesai.
Perteman yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si, Kapolda NTB, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, pihak ITDC dan masyarakat pemilik lahan yang hingga hari ini masih bersengketa.
“Pertemuan ini dalam rangka pemaparan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Dimana nantinya hasil dari investigasi Komnas HAM ini, akan disampaikan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, Direktur Utama PT ITDC, dan tim teknis penyelesaian percepatan permasalahan lahan di Mandalika.” Jelas Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Selain itu dikatakannya, rekomendasi dari Komnas HAM ini juga akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga untuk terselesainya permasalahan ini sangat diharapkan komitmen semua pihak untuk melaksanakannya.
Sekda juga berharap, pihak pengadu juga segera meyiapkan kelengkapan bukti atas hak tanah yang dipermasalahkan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Provinsi NTB kami sampaikan terimakasih,” Terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya.
“Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terimakasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Haspara menjelaskan, Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di KEK Mandalika. dan mendapati beberapa temuan.
“Temuan Komnas HAM ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu, untuk kemudian disahkan dan sandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.” Jelas Beka
Tambahnya, didapati juga ada beberapa lahan yang memang kuat kepemilikannya oleh ITDC yang kemudian disandingkan dengan data atau bukti-bukti yang dimiliki masyarakat .
Sehngga Komnas HAM menilai, untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan berdasarkan hasil pemantauannya, maka Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur NTB untuk dapat menjalankan fungsinya terutama dalam soal pemulihan korban.
“Kita minta pendekatan yang ada harus berbasis Hak Asasi Manusia, artinya mengedepankan harkat dan mertabat manusia tidak menggunakan pendekatan keamanan,” pintanya.
Ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak.
“Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya,” tutup Beka. []