AnggaranHeadlineKesehatan

Lakpesdam NU : Perda Pencegahan Perkawinan Anak Mengecewakan

Mataram, Qolama.com | Upaya pencegahan perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat sempat mendapat apresiasi publik dengan terbitnya peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2021 yang secara resmi ditetapkan Gubernur NTB pada 3 juni 2021 lalu.

Sejumlah aktifis dan pegiat perlindungan anak dan perempuan bahkan berharap banyak, perda ini menjadi satu-satunya yang akan memenuhi hak anak dan perempuan di Indonesia yang digarap secara serius. Perkembangannya, perda ini rupanya hanya Lip Services yang banyak persoalan.

“Pengaturan tentang sanksi misalnya yang tiba-tiba hilang, padahal klausul pasal inilah yang menjadi harapan publik”. Ungkap Ketua Lakpesdam PWNU NTB Muhammad Jayadi

Padahal kata Jayadi, Lakpesdam sendiri sejak awal sangat berharap ini akan sangat membantu menekan angka perkawinan anak di NTB karena sanksi akan memberi efek jera dalam praktik perkawinan anak di tengah masyarakat.

Ditambahkan Jayadi, selain hilangnya pasal sanksi, langkah afirmatif dengan mendorong 1 persen APBD untuk mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak juga turut dihapus.

“Ini namanya pemda tidak serius mendukung upaya perlindungan anak” Ungkapnya mengaku jengkel.

Sementara itu, secara terpisah Dosen Fakultas Syari’ah UIN Mataram, Apipuddin mengatakan, Nomor 05 tahun 2021 itu sebetulnya telah kehilangan substansinya dari salah satu dasar hukum yang menjadi rujukannya, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah terakhir dalam UU No. 17 Tahun 2016.

Hilangnya ketentuan sebagaimana tertuang pada Bab IX Pasal 30 dan Pasal 31 di dalam Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak mengenai sanksi baik administratif maupun sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak, menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih setengah hati di dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

“Seharusnya ketentuan sanksi administratif maupun sanksi pidana di dalam Ranperda tidak di hilangkan agar Perda sebagai peraturan yang melaksanakan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Perkawinan sekaligus Undang-Undang Perlindungan Anak, selain mengatur juga memiliki daya paksa agar warga NTB tidak menikahkan anak di bawah umur” Jelasnya.[]

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button