
LBH Ansor: Kejari Praya Lindungi Pelaku, Pemerkosa Anak Dibiarkan Bebas!
Mataram — Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Nusa Tenggara Barat menuding Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bermain-main dalam penegakan hukum. Kritik ini dilayangkan setelah jaksa tidak menahan Mansur alias Ancung, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, meski ancaman hukumannya berat.
“Pelaku hadir di persidangan dalam keadaan sehat. Tidak ada alasan rasional untuk tidak menahan. Kejaksaan ini main-main dan seolah melindungi pelaku,” kata Ketua LBH GP Ansor NTB, Abdul Majid, SHI, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat setelah Mansur didakwa mencabuli seorang anak perempuan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kini kelas 2 SMP. Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Praya dengan nomor 213/Pid.Sus/2025/Pn.Pya.
Jaksa berdalih Lapas menolak menerima pelaku karena tidak ada surat keterangan sehat. LBH Ansor menyebut alasan ini tidak masuk akal dan menyingkap wajah buram penegakan hukum.
“Sulit diterima logika hukum. Ketika pelaku pemerkosa anak tidak ditahan hanya karena surat keterangan sehat, ini bukan sekadar kelalaian administratif — ini sinyal lemahnya keberpihakan hukum kepada korban,” ujar Abdul Majid.
LBH Ansor menyebut tidak ditahannya pelaku memperbesar risiko ancaman psikologis terhadap korban, membuka peluang intimidasi, dan memperburuk kepercayaan publik terhadap penegak hukum. “Korban masih anak-anak, pelaku bebas berkeliaran. Ini bukan sekadar cacat hukum, ini bentuk pelecehan terhadap keadilan,” ujarnya.
Dalam surat protes terbuka yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, LBH Ansor merinci enam alasan mendesak agar pelaku segera ditahan: perlindungan korban dan saksi, ancaman hukuman berat, menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti, memberikan efek jera, serta mencegah keresahan sosial di Kecamatan Kopang.
Kondisi di lapangan disebut kian memanas. Warga Kopang merasa hukum berjalan timpang. “Masyarakat marah, korban trauma, pelaku bebas. Lalu hukum berpihak pada siapa?” kata Abdul Majid.
LBH Ansor mendesak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi NTB, dan Kejati NTB untuk turun tangan. Mereka menyebut kasus ini tidak sekadar perkara pidana, tetapi uji kejujuran negara dalam melindungi anak-anaknya.
“Kalau jaksa terus bermain-main, jangan salahkan publik jika kehilangan kepercayaan. Pelaku pemerkosa anak tidak boleh dilindungi,” tegas Abdul Majid.[]