EkbisHeadlineNasional

LBM PBNU Minta Pemerintah Stop Ekspor Bibit Lobster

JAKARTA, QOLAMA.COM | Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LBM PBNU) Komisi Bahtsul Masail Diniyah Al-Qanuniyah meminta pemerintah menyetop kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) karena dinilai hanya merugikan masyarakat. Permintaan ini mencuat saat musyawarah daring LBM PBNU, Selasa (4/8) malam lalu.

“LBM PBNU memandang ekspor BBL bukan kebijakan yang maslahat (baik) untuk menyejahterahkan masyarakat terutama nelayan kecil. Pasalnya, ekspor BBL dalam skala massif justru akan berakibat kepunahan lobster di perairan Indonesia.” kata Kiai Asrori Karni pimpinan Musyawarah Daring seperti dilansir nu.or.id, Rabu (5/8/2020).

Menurut LBM PBNU, ada kebijakan lain yang lebih maslahat dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil dengan memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Untuk itu, Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster.

“Ekspor hanya untuk lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan para kompetitor itu,” Tegasnya.

Artikel Terkait :

Nelayan NTB Diminta Kembali Giatkan Budidaya Lobster.

Dua Tahun Memimpin, Sukiman Dinilai Gagal Bangun Prekonomian Lombok Timur.

Tidak Pro Rakyat Kecil, PBNU Tolak Program UMI Kemenku.

Ditambahkannya, adapun pembelian benih lobster dari nelayan kecil dapat tetap difasilitasi untuk meningkatkan pendapatan nelayan karena hal tersebut tidak dilarang karena dilundungi Permen KKP 56/2016.

“Tetapi, benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, tapi dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor” katanya.

Sebelum menghasilkan rumusan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah ini, LBM PBNU sudah lebih dulu mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan termasuk dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti dan akademisi.

Keputusan PBNU ini tertuang dalam hasil bahtsul masail Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada 4 Agustus 2020. []

Sumber : Dari Berbagai Sumber

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button