HeadlineNews

Masa Transisi Rehab Rekon Rumah Korban Gempa Lombok Diperpanjang.

MATARAM – QOLAMA.COM |Pemerintah pusat memperpanjang masa transisi proses rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan rumah masyarakat korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang seharusnya berakhir pada 23 Agustus, kembali diperpanjang hingga 25 Desember 2019.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang proses transisi, hingga 25 Desember 2019 untuk merampungkan proses rehab rekon rumah masyarakat korban gempa” kata Kepala Badan Nasional Penanggulanganan Bencana (BNPB), Letjen. Doni Bonardo, Selasa (20/8/2019).

Kebijakan tersebut diambil, menyusul proses rehab rekon rumah korban gempa masih banyak yang belum rampung dibangun hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu 23 Agustus 2019.

Dikatakan, berdasarkan hasil data verivikasi yang diterima BPBD, rumah warga yang sudah rampung dibangun baru mencapai 170 ribu unit, masih tersisa sekitar 50 ribu unit yang belum dibangun, baik rumah rusak berat, sedang dan rusak ringan.

“Dengan perpanjangan waktu yang ada, kami optimis, pembangunan rumah masyarakat korban gempa bisa rampung dibangun semua” katanya.

Doni menambahkan, setelah tanggal 25 Desember, tidak ada lagi penyaluran dana siap pakai, tapi modelnya dana hibbah demi membantu memperlancar rehab rekon.

Pemerintah tentu mengupayakan selurus rumah masyarakat korban gempa telah memiliki rumah layak huni. Guna mempercepat proses rehab rekon sisa rumah masyarakat korban gempa yang belum dibangun, akan ada tambahan kembali bantuan dari mabes TNI membantu program ini bisa cepat selesai.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, Pemprov NTB bersama BPBD, Pemda kabupaten kota, termasuk tenaga fasilitator, terus berupaya mempercepat pembangunan rumah masyarakat korban gempa, baik dengan menggunakan jasa aplikator maupun pembangun secara swadaya.

Masyarakat harus sabar dengan proses ini, karena dalam proses penyaluran dana bantuan pembangunan rumah korban gempa, Pemda NTB tentu sangat hati – hati, agar tepat sasaran, termasuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum, agar tidak terjadi penyimpangan.

“Proses penyaluran dana bantuan tetap jalan, tapi pengawasan juga diperkuat, agar bantuan bisa tepat sasaran, sehingga fasilitator dan pokmas tidak berani bermain” katanya

Selengkapnya
Cek juga
Close
Back to top button