MATARAM – QOLAMA.COM | Sejumlah terobosan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam upaya menekan penularan pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya menerapkan wajib masker, social distancing, pysicaldiatancing, terbaru Pemprov memberlakukan opsi, agar setiap masyarakat yang masuk NTB Wajib negatif Covid-19 dan jalani karantina mandiri.
“Kalau rapat koordinasi sebelumnya dengan forkopominda, langkah pencegahan dilakukan dengan wajib hasil tes swab PCR negatif dan menutup akses bandara, tapi dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina” kata Gubernur NTB, Zulkiflimansyah di Mataram, Kamis 28 Mei 2020.
Langkah koordinasi bersama dengan semua kabupaten dan kota diharapkan bisa semakin memberikan hasil maksimal dalam upaya penanganan dan pengobatan pencegahan penularan wabah Covid-19.
Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, sangat penting melakukan tes swab serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke Provinsi NTB, baik yang datang melalui bandara maupun pelabuhan.
Personil TNI, Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol Covid-19.
GM PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menambahkan, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk di masa pandemi Covid-19 sekarang.
“Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat, melayani penerbangan medis (medical evacuation),” ujarnya.
Terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan.