HeadlineHukum dan Kriminal

Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Kenakan Pasal TPPU.

LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan menjerat para pelaku, terutama bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal TPPU termasuk salah satu pasal yang digunakan BNN untuk menjerat dan memiskinkan bandar narkoba” kata Kepala BNN NTB, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra ketika menggelar konferensi pers di Bandara Internasional Lombok, Rabu 11 Maret 2020.

Ia mengatakan, kondisi penyalahgunaan narkoba di NTB masih cukup memprihatinkan, dimana prevalensinya mencapai 63 ribu, dimana hampir setiap harinya hampir 30 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.

Selain pasal TPPU, BNN juga gencar melakukan pemberantasan narkoba, secara lebih komprehensif dan dilaksanakan secara terpadu, dengan menggandeng dan melibatkan banyak kalangan, mulai dari bea cukai, pihak bandara, aparat keamanan hingga masyarakat.

“Termasuk memperketat pengawasan di semua pintu masuk dan kedatangan, baik di BIL maupun pelabuhan, menutup celah narkoba, kreatif kampanye, memperketat pengawasan lapas” katanya.

Dari hasil operasi gabungan denga. bea cukai dan pihak bandara selama 2019, berhasil menggagalkan narkoba dari bandara Batam, 27 kasus tujuan BIL, dengan barang bukti 11.37 kg.

General Manager BIL, Nugroho Jati berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, termasuk menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan BNN NTB, melakukan pengawasan bagi penumpang dan wisatawan, domestik maupun mancanegara.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran angkasa pura, agar tidak mencoba – coba ikut terlibat dalam aksi kejahatan penyeludupan narkoba melalui bandara, apalagi sampai menggunakan, sangsinya sudah pasti pemecatan, kalau memang terbukti terlibat.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button