
MMenjelang perayaan Natal 2024, isu terkait penggunaan Paruga NaE sebagai tempat perayaan Natal Bersama kembali menjadi pembicaraan hangat di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Paruga NaE, sebagai ikon daerah dan fasilitas publik yang berada di wilayah mayoritas Muslim, telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat. Namun, penggunaannya untuk perayaan keagamaan umat Kristen, terutama sejak 2022, memunculkan perbedaan pandangan yang mencerminkan dinamika toleransi dan moderasi beragama di daerah tersebut.
Kontroversi ini bermula pada masa kepemimpinan Wali Kota H. Qurais, yang pada 2018 memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Paruga NaE sebagai lokasi perayaan Natal Bersama. Keputusan itu, menurut pandangan sejumlah pihak seperti Forum Umat Islam (FUI) Bima, dianggap tepat karena mengembalikan perayaan Natal ke gereja, tempat yang lebih sesuai untuk kegiatan keagamaan. Selama empat tahun masa kepemimpinan Wali Kota H. Muhammad Lutfi, kebijakan tersebut tetap dipertahankan. Namun, pada akhir masa jabatannya (2022) hingga masa Penjabat Wali Kota H. Muhammad Rum (2023), perayaan Natal Bersama kembali digelar di Paruga NaE, tanpa pemberitahuan yang meluas sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan reaksi dari sebagian masyarakat, termasuk kelompok yang meminta agar Paruga NaE tidak lagi digunakan untuk perayaan Natal Bersama. Mereka mendesak Penjabat Wali Kota Bima saat ini, Drs. H. Mukhtar Landa, MH., untuk meniadakan perayaan tersebut di tempat ikonik ini dan mengembalikannya ke gereja, seperti yang pernah dilakukan oleh Wali Kota H. Qurais.
Moderasi dan Dinamika Toleransi
Dalam konteks keberagaman, moderasi beragama menjadi prinsip yang sangat penting untuk menjaga harmoni di masyarakat. Moderasi mengharuskan adanya keseimbangan antara menghormati hak beribadah umat agama lain dengan mempertimbangkan sensitivitas budaya dan keyakinan masyarakat mayoritas. Kota Bima, dengan mayoritas penduduk Muslim, telah lama hidup berdampingan dengan umat agama lain. Namun, polemik ini menunjukkan bahwa ruang publik seperti Paruga NaE memiliki makna simbolis yang sensitif bagi sebagian warga.
Penggunaan Paruga NaE untuk Natal Bersama, bagi sebagian umat Muslim di Bima, dianggap tidak sejalan dengan fungsi fasilitas tersebut sebagai tempat yang netral secara keagamaan. Di sisi lain, kelompok yang mendukung perayaan Natal Bersama di tempat tersebut melihatnya sebagai bentuk nyata dari toleransi dan pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
Mencari Solusi yang Bijak
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang bijak dan inklusif. Dialog antarumat beragama perlu diintensifkan untuk menjembatani perbedaan pandangan dan mencegah polarisasi di masyarakat. Keputusan yang diambil juga harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal, aspirasi masyarakat mayoritas, serta hak-hak minoritas.
Pemindahan perayaan Natal Bersama ke gereja atau lokasi lain yang dianggap lebih netral bisa menjadi solusi yang baik untuk meredakan tensi tanpa mengurangi makna perayaan itu sendiri. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang pernah diambil Wali Kota H. Qurais, yang berhasil menjaga harmoni tanpa menimbulkan polemik.
Pemerintah Kota Bima, di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Drs. H. Mukhtar Landa, MH., diharapkan dapat menyikapi persoalan ini dengan arif dan tetap menjaga prinsip moderasi beragama. Moderasi bukan berarti mengabaikan hak-hak salah satu pihak, tetapi mencari titik tengah yang dapat diterima oleh semua. Dengan begitu, Kota Bima dapat terus menjadi contoh hidup berdampingan yang harmonis di tengah keberagaman.
Tantangan ini menjadi pengingat bahwa toleransi dan moderasi bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata yang harus diterapkan dengan hati-hati, apalagi dalam konteks daerah dengan dinamika keberagaman yang kompleks seperti Kota Bima.[Redaksi]