MOI Loteng; Mengusir Wartawan Bisa Dipidana 2 Tahun
“Ini persoalan serius karena yang melakukannya pemerintah Provinsi NTB yang seharusnya melindungi dan mendukung kebebasan pers”.
Ahmad Jumaili – Ketua DPC MOI Lombok Tengah.
PRAYA, QOLAMA.COM | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Lombok Tengah turut mengecam keras sikap sejumlah oknum pejabat yang mengusir wartawan saat Rapat koordinasi pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov NTB Di Hotel Lombok Astoria, Rabu (12/2) malam kemarin.
Ketua DPC MOI Lombok Tengah Ahmad Jumaili kepada Qolama.com pada , Kamis (13/2/2020) mengatakan, pengusiran wartawan kemarin jelas-jelas telah mencederai demokrasi dan menjadi preseden buruk kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
“Ini persoalan serius karena yang melakukannya pemerintah Provinsi NTB yang seharusnya melindungi dan mendukung kebebasan pers”. Ungkapnya.
Dikatakannya, pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke masyarakat sehingga kerja wartawan dilindungi UU dan menghalang-halangi kerja mereka sama artinya penjara 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.
“Semua pihak seharusnya mengerti posisi wartawan ini, tak boleh seorangpun menghalangi kerja liputan mereka. Jika merasa tidak puas dan kecewa terhadap pemberitaan wartawan lebih baik melaporkannya ke dewan pers atau kepada kantor media masing-masing, atau memberikan hak jawab” Jelas Jumaili.
Sebelumnya, Ketua DPW MOI NTB Amrin, juga mengecam keras insiden pengusiran wartawan tersebut. Menurutnya kejadian itu sangat naif ditengah perayawan Hari Pers Nasional (HPN) yang yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Kita sangat menyesalkan dan mengecam kejadian seperti ini, di negara demokrasi masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terulang kembali”, tegas Amrin.
Dilansir dari sejumlah media, Rapat koordinasi pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) bersama Pemprov NTB tersebut dihadiri langsung Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada saat rapat, seorang yang diduga oknum pejabat Bakesbangpoldagri NTB tiba-tiba melakukan pengusiran wartawan dengan alasan rapat tersebut tertutup.
Kasus Sengketa di Gili Terawangan adalah sengketa lama yang melibatkan pengusaha PT. Gili Trawangan Indah dengan pihak pemerintah. Kasusnya menyita perhatian publik karena diketahui, terdapat 65 hektare lahan negara di pulau cantik itu yang disewa pihak GTI secara tidak wajar, 22 Juta pertahun dengan kontrak selama 70 tahun. Padahal tanah tersebut adalah Aset Negara yang mampu memproduksi uang triliunan rupiah di satu kawasan destinasi wisata utama di NTB itu. []