Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat menyebut, sedikitnya ada lima point peraturan yang “dilabrak” Gubernur NTB terkait pelantikan dan pengangkatan Pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025.
MATARAM, QOLAMA.COM | Tindakan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah yang melantik dan mengangkat pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB Periode 2020-2025 pada Jum’at 27 Maret 2020 lalu terancam pidana sebab, tindakannya tersebut diduga melanggar berbagai aturan terkait BAZNAS. Hal tersebut diketahui dari surat Pimpinan Baznas Pusat Nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur NTB.
Surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua Baznas Pusat Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA dan tembusan menteri Agama dan Mendagri RI tersebut menyatakan, pengangkatan dua orang Pimpinan BAZNAS Provinsi NTB periode 2020-2025 yakni Dr. Muhammad Said dan Drs. H. Maad Umar, M. Pd. tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara formil maupun materil.
Sedikitnya ada lima point peraturan yang “dilabrak” Gubernur NTB dan disebut BAZNAS yakni PP no 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 23 tahun Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten / Kota.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 23 tahun Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Gubernur Zulkiflimansyah jelas-jelas tidak mengindahkan pasal 36 ayat 1 yang menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan dan anggota BAZNAS oleh Gubernur harus setelah mendapatkan pertimbangan dari Pimpinan BAZNAS Pusat. Ketentuan yang bahkan ada dalam peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 1.
Baca Juga Berita :
Terinspirasi Risma, Gubernur Zul Juga Bikin Sprey Disinfektan
Satu Tahun Zul – Rohmi, Visi NTB Gemilang Masih Banyak Sisakan Persoalan
Keringanan Pembayaran Kredit Bagi UMKM Selama Covid-19 di NTB
Diketahui sebelumnya, dua pimpinan BAZNAS yakni Dr. Muhammad Said dan Drs. H. Maad Umar, M. Pd tidak masuk dalam daftar nama yang direkomendasikan BAZNAS Pusat sebagai pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025.
Dalam rekomendasinya tertanggal 20 Maret 2020, BAZNAS Pusat hanya merekomendasikan 5 nama yakni Drs. TGH. Munajib Kholid, IR. H. Subhan, Abdul Hakim, SH., S. Pt., MP, H. L. Pattimura Farhan, M. Hi dan Drs. H. M. Jamiluddin, MM.
Uniknya, dua nama yang tidak mendapat rekomendasi tersebut lah yang dilantik, sementara dua nama lainnya yakni Drs. H. M. Jamiluddin, MM dan IR. H. Subhan justru “ditendang” secara diam-diam oleh Gubernur.
Padahal dikatakan BAZNAS, rekomendasi / pertimbangan BAZNAS tersebut posisinya sangat vital sebagai syarat substansial bagi kepala daerah mengangkat dan memberhentikan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten /Kota.
“Pertimbangan BAZNAS adalah syarat substansial bagi kepala daerah untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten / Kota dan tanpa pertimbangan dari Baznas, maka proses pengangkatan dan pemberhentian pimpinan tersebut cacat demi hukum” Tulis Bambang Sudibyo dalam surat tersebut.
BAZNAS juga merinci alasan kenapa dua orang tersebut tidak direkomendasikan menjadi Pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025. Untuk Dr. Said, yang bersangkutan disebut masih berstatus PNS aktif sehingga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 276 b yang mengharuskan PNS yang akan jadi komisioner atau anggota BAZNAS, harus diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
“Dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan ketika diwawancara oleh anggota BAZNAS membutuhkan waktu lebih kurang 1 bulan untuk mendapatkan SK pemberhentian sementara tersebut, (Itupun jika diterima oleh pejabat yang berwenang), sementara masa kerja pimpinan BAZNAS Provinsi NTB akan berakhir tanggal 26 Maret 2020”. Jelas BAZNAS.
Tak hanya itu, Dr. Said yang diketahui masuk jajaran pimpinan BAZNAS NTB periode sebelumnya ini juga disebut tidak mendapatkan rekomendasi dikarenakan track record-nya selama menjadi Pimpinan BAZNAS 2015-2020.
“Yang bersangkutan juga jarang aktif selama menjadi pimpinan BAZNAS Nusa Tenggara Barat Periode 2015-2020” Tulis BAZNAS.
SIMAK Berita Terkait :
Terkait Surat BAZNAS, Gubernur; “Saya baru mau lihat suratnya hari ini”
Sementara itu, untuk Drs. Maad Umar, M.Pd, Ia tidak mendapatkan rekomendasi karena berdasarkan perolehan hasil penilaian dalam wawancara, ia hanya menempati peringkat ke 7 dari 10 orang Calon Pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025 yang artinya secara administratif, ia tidak lolos karena yang diambil jadi pimpinan Baznas Provinsi hanya 5 orang.
“Berdasarkan perolehan hasil nilai wawancara BAZNAS, yang bersangkutan berada di peringkat ke 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) orang calon pimpinan BAZNAS Provinsi NTB periode 2020-2025”. Tambah Baznas.
Melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pimpinan BAZNAS Pusat meminta Gubernur NTB segera memperbaiki SK yang telah diterbitkan dan mengangkat 5 orang yang direkomendasikan resmi oleh BAZNAS Pusat sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi NTB Periode 2020-2025.
“Demi kebaikan saudara dan pengelolaan zakat di Provinsi NTB, kiranya saudara segera memperbaiki dan menyesuaikan pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi NTB Periode 2020-2025 berdasarkan nama-nama pimpinan yang telah kami berikan pertimbangan agar tidak menimbulkan masalah hukum lain dan menjadi preseden buruk dimasa mendatang.” Tulis BAZNAS.
Jika Tetap “Ngotot”, Zulkiflimansyah Terancam Pidana
Pengacara Muda Dr. Irfan Suryadinata, M.Hum berpendapat, tindakan “ngawur” Gubernur NTB yang melantik dan mengangkat pimpinan BAZNAS dengan melanggar berbagai peraturan tersebut berpotensi besar masuk hukum pidana.
Dikatakannya, SK yang dikeluarkan Gubernur terkait Pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025 jelas cacat hukum, tidak sah, dan implikasi apapun yang ditimbulkan darinya jelas melanggar hukum juga.
“Kalau orang yang pengangkatannya tidak sah dikasih gaji, maka gajinya jadi penerimaan yang tidak sah juga, kalau tidak sah kan korupsi itu namanya” Tandas Irpan.
Untuk itu, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Mataram ini menyarankan kepada Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah agar segera merubah SK tersebut karena jika tidak dampak hukumnya akan sangat besar.
“Kalo dia (Gubernur NTB.Red) berani memberikan Gaji kepada orang yang pengangkatannya tidak sah, maka dia jelas-jelas telah Korupsi dan ini masuk pidana yang bisa memenjarakan dia” Jelasnya. []
One Comment