Ads
HeadlineHukum dan KriminalPariwisata

“Nyanyi Pramugari” dan Struk Bagasi BIL Berubah Nama

MATARAM, QOLAMA. COM | Walaupun masih dalam polemik, rupanya Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) telah dieksekusi pelan-pelan oleh Pemprov NTB dan PT. Angkasa Pura.

Hal itu diketahui dengan beredarnya sebuah video suara di Youtube yang berisi Anoucement layanan pesawat yang telah berubah dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Video yang diupload akun Ghafet Ma’mun Al Bayani tersebut masih bisa diakses di link https://youtu.be/c75BGkI3XIU.

Selain Anoucement, juga beredar Struk Pembayaran Bagasi Bandara atau Airport Luggage Service yang telah berubah nama dari BIL ke Bandara International Zainuddin Abdul Madjid.

Melanggar aturan

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram yang konsisten menolak perubahan nama bandara ini mengatakan, jika benar yang terjadi, angkasa pura dan maskapai penerbangan atau pihak lain yang telah merubah anoucement BIL dan Struk Bagasi, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum yang fatal.

Irfan mempertanyakan atas dasar apa PT Angkasa Pura berani merubah instrumen-instrumen bandara dan layanan penerbangan tersebut, padahal jelas-jelas SK Kemenhub yang berpolemik itu cacat prosedural.

“Disamping cacat prosedural, cacat-cacat yang lain sangat banyak di SK itu dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2019.” Tegasnya.

Sebelumnya Irfan mengatakan di media ini, eksekusi perubahan nama bandara bukan persoalan remeh temeh dan siapapun yang berani mengeksekusinya berpotensi melanggar hukum. Alasannya, perubahan nama akan berdampak pada perubahan komponen dan instrumen lain yang akan menguras anggaran negara seperti merubah sarana-prasarana dan juga adminsitrasinya.

“Tidak main-main, karena akan menguras keuangan negara, dan jika uang negara itu digunakan untuk mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum maka jelas itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” Tegas pria yang baru saja meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Oleh karena itu, Irfan mengingatkan pada Gubernur NTB, pihak Angkasa Pura ataupun pihak aparat keamanan tidak gegabah dan terburu-buru melaksanakan rekomendasi DPRD NTB beberapa waktu lalu.

“Saya sarankan kepada pihak-pihak yang masih ngotot pada perubahan nama bandara agar tau diri karena SK itu jelas menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2019.” Pungkasnya.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button