Ads
HeadlinePolitik

“Nyanyi” Setuju DPRD NTB, Bukti SK Kemenhub Cacat Prosedur

Kotak Pandora Polemik Bandara Mulai Terbuka. Surat Keputusan Kemenhub No. 1421 Tahun 2018 kuat diduga cacat prosedur. DPRD NTB baru hari ini bernyanyi kata “Setuju”.

MATARAM, QOLAMA.COM | Ditemui diruang kerjanya, Direktur Law Office Indonesia Society (Lois) Mataram Irfan Suryadinata menyebut, baru munculnya persetujuan DPRD NTB terkait perubahan nama bandara Bandara dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) pada Selasa, (28/1) kemarin membuktikan bahwa SK No. 1421 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan Kemenhub tersebut benar-benar cacat secara prosedur.

“SK yang dikeluarkan Kemenhub dulu itu jelas tidak didasarkan pada adanya persetujuan DPRD NTB. Karena kalau benar ada persetujuan DPRD NTB waktu itu, maka sekarang tidak perlu ada persetujuan lagi. Orang sudah disetujui masak disetujui lagi, apa urgensinya?” Kata Irfan pada Qolama, Selasa (28/1) kemarin.

Yang kedua kata Irfan, dalam klausul SK Kemenhub tersebut disebutkan bahwa dasar dari penerbitan SK salah satunya karena adanya persetujuan dari DPRD NTB. Namun ternyata, persetujuan DPRD NTB itu hanya untuk penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bukan untuk Persetujuan Perubahan Nama Bandara. Sementara Persetujuan Perubahan Nama Bandara baru akan dibuat sekarang dan baru akan diparipurnakan besok hari Rabu, 29 Januari 2020.

“Itu artinya klausul menimbangnya dalam SK itu tidak benar dan menyebabkan SK itu cacat prosedur. Kata lainnya, Kemenhub telah mengeluarkan SK tidak berdasarkan prosedur yang benar karena SK dikeluarkan tanpa ada persetujuan DPRD NTB” Tegasnya

Ketika ditanya tentang adanya kemungkinan SK tersebut dikeluarkan berdasarkan persetujuan DPRD NTB yang dibuat-buat, Irfan yang juga menjabat Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram ini mengatakan, jika itu yang terjadi, maka SK tersebut selain cacat prosedur, juga cacat isi dan cacat kehendak dan tidak mungkin bisa di eksekusi.

“Jika persetujuan itu dibuat-buat atau DPRD NTB tidak mengakui pernah memberikan rekomendasi, maka harus dicari siapa pelakunya, itu bisa kena pasal pemalsuan, dan bisa panjang urusannya” Tandasnya.

Belajar Dari Kasus Perubahan Nama BSB Kalimantan Timur

Penelusuran Qolama menunjukkan, Perubahan Nama Bandara Samarinda Baru (BSB) menjadi Bandar Udara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda melalui proses yang tampaknya jauh lebih sempurna. Karena dalam SK yang juga dikeluarkan Kemenhub Nomor KP 676 Tahun 2017 tersebut, klausul SK tampak sangat lengkap.

Sedikitnya ada enam point klausul yang menjadi alasan pertimbangan bandara tersebut dapat berubah nama antara lain, surat Permohon Gubernur Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi, Rekomendasi dari Walikota, Rekomendasi DPRD Kota Samarinda, Surat dari Sultan Kutai Kertanegara ING Martadipura ke – XX dan Surat Persetujuan Ahli Waris Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.

Sementara klausul dalam SK Kemenhub No. 1421 Tahun 2018 soal perubahan nama BIL ke BIZAM hanya mencantumkan Surat Gubernur NTB tertanggal 21 Desember 2017 perihal usulan perubahan nama Bandara dan surat DPRD Provinsi NTB pada bulan Desember 2017. []

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button