HeadlinePendidikan

Ombusman Semprit Pemda NTB Soal Pengiriman Mahasiswa Ke Korea

MATARAM. QOLAMA.COM | Kasus terlantarnya 18 mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) di Universitas Chodang Korea yang terjadi beberapa Waktu lalu akhirnya ditanggapi Ombusman RI Perwakilan NTB.

Ombusman NTB dalam siaran persnya pada, Senin (9/9) menyatakan, proses pemberangkatan para calon mahasiswa NTB Itu ke Universitas Chodang tersebut tanpa Perjanjian Kerjasama dan tidak dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang clear. Bahkan, kebijakan Pemerintah (Gubernur NTB) dalam program Beasiswa tersebut, dinilai terburu-buru dan tidak berhati-hati sehingga berpotensi menimbulkan perbuatan mal administrasi berupa Penyimpangan Prosedur yang bisa menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan WNI di luar negeri.

“Ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)” Tulis Ombusman.

Tak hanya itu, tindakan Gubernur NTB yang memberangkatkan Mahasiswa sejak bulan Maret 2019, padahal akan mulai kuliah pada September 2019 demi mahasiswa dapat mencari kesempatan magang kerja adalah bentuk pelaksanaan program yang rawan terjadinya persoalan tekhnis dan pelanggaran hukum.

Sebab, peraturan tentang kerja part time hanya boleh dilakukan mahasiswa luar negeri di Korea Selatan jika telah melalui masa tinggal enam (6) bulan.

Ombusman juga mengkritik skema pembiayaan campuran antara CSR dan sumber mandiri yang tidak disusun secara cermat dan sesuai nomenklatur pembiayaan yang baik serta tidak berdasarkan ukuran kebutuhan sesuai agenda program pendidikan. Hal ini dapat berakibat permasalahan keberlanjutan pembiayaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB menghimbau Pemerintah Provinsi NTB untuk lebih berhati-hati dan pruden dalam menyelenggarakan program beasiswa ke luar negeri sesuai ketentuan Kersama Daerah dan kerjasama dengan pemerintahan luar negeri dan mengikuti aruran perundang-undangan

Partisipasi public dalam pelaksanaan program bea siswa bagi masyarakat harus didasari oleh Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar memenuhi unsur-unsur partisipatif, transparan dan akuntabel.

Lebih pruden dan berhati-hati dalam mengelola dana CSR agar tetap sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana CSR seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release Ombudsman Republik Indonesia. Semoga dapat memberikan konstribusi positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan yangbaik, khususnya dalam pensuksesan program pencerdasan bangsa melalui berbagai program pendidikan, termasuk di dalamnya program-program pembiayaan melalui program bea siswa pendidikan.[]

Selengkapnya
Cek juga
Close
Back to top button