Headline

Pak Habibie, Pembuka Gerbang Kebebasan Pers Indonesia

Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) meninggal dunia dalam usia 83 tahun. Habibie dirawat di RSPAD sejak 1 September lalu.

Sederet jejak sejarah ditorehkan BJ Habibie pada bangsa ini. Habibie mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto akibat salah urus pada masa orde baru. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet.

Habibie juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat, Habibie juga membuka gerbang kebebasan pers di Indonesia. Dia berkisah, kebebasan pers menjadi salah satu cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasca Presiden RI ke-2 Soeharto lengser, Habibie menempatkan pers sebagai salah satu bahan rujukan untuk mengeluarkan kebijakan. Berbeda dengan rezim Soeharto di mana kebebasan pers kerap kali dikekang dan diatur penguasa.

Saat itu, Habibie mengaku kesulitan mengambil kebijakan strategis untuk meredam gejolak reformasi. Hal itu karena tidak sinkronnya laporan dari sejumlah petinggi negara seperti Panglima ABRI, Pimpinan MPR, Mendagri hingga Menlu kala itu soal situasi negara. Kondisi ini lah memunculkan gagasan kebebasan pers.

“Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers, karena saya diindoktrinasi bahwa bangsa Indonesia harus tetap dari Sabang sampai Merauke sepanjang masa,” tutur Habibie dalam Dialog Kebangsaan bertajuk “Mengelola Keberagaman, Meneguhkan Keindonesiaan” di auditorium LIPI, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

baharudin-jusuf-habibie-quoteMenurutnya, pemerintah tidak bisa mengekang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan opini. Bahkan, Habibie mengaku memerintahkan Jaksa Agung untuk membebaskan pihak-pihak yang ditahan oleh rezim Soeharto lantaran berbeda pandangan dengan pemerintah.

“Tatanan politik bukan hanya kesadaran keinginan demokrasi saja, tapi memberi kesempatan untuk beragam suara,” ucapnya.

Merdeka.com

Adsvertise
Selengkapnya
Cek juga
Close
Back to top button