HeadlineNews

Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan Atas Nama Pembangunan.

MATARAM – QOLAMA.COM | Pemerintah diminta menghentikan kegiatan alih fungsi lahan, dengan mengatasnamakan pembangunan, karena dinilai hanya menguntungkan beberapa gelintir orang dan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat, khususnya petani dan buruh pertanian perempuan.

“Alih fungsi lahan, secara besar – besaran telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat petani, khususnya lahan sawah produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat” kata Direktur Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, Eli Sukemi di Mataram, memperingati Hari Tani Nasional (HTN), Selasa (24/9/2019).

Dikatakan, memperingati HTN, sebagai momentum yang baik dalam menyuarakan situasi ketidakadilan, penindasan, perampasan, pengusuran, alih fungsi lahan sawah produktif semakin terus meningkat.

Situasi pelanggaran, peminggiran hak-hak petani, buruh tani perempuan dengan dalih mengatas namakan pembangunan untuk meningkatkan kesejateraan rakyat jauh dari apa yang selama ini diharapan.

“Justru yang terjadi sebaliknya, alih fungsi lahan yang semakin masif terjadi menyengsarakan rakyat, terutama petani, buruh tani kehilangan pekerjaannya” terangnya.

Dikatakan, buruh tani perempuan banyak yang menggantung kehiidupan keluarga dari kegiatan pertanian. Masifnya alih fungsi lawan sawah produktif telah meminggirkan petani, buruh tani perempuan dan merampas kedaulatan petani atas sumber dan hak-haknya dalam mengakses sumber pangan sehat.

Selama ini perempuan memiliki peran dan keterikatan kuat dalam sistem pengelolaan pangan, baik di dalam proses produksi, konsumsi hingga distribusi.

Di sektor pertanian, aktivitas seperti pemuliaan benih hingga pengelolaan tanaman pangan banyak diperankan oleh perempuan. Pengetahuan kearifan lokal dan pengalaman perempuan mampu mempertahankan pola pengelolaan produksi pangan, mulai dari kesuburan tanah dan benih lokal hingga menjadi pertanian yang berkelanjutan.

“Peminggiran perempuan dari akses pangan lokal semakin sulit dengan semakin sempitnya lahan sawah produktif yang tersedia. Situasi yang ada akan berdampak pada sulitnya perempuan, buruh tani dalam mengakses sumber dan bahan bahan pangan lokal yang sehat. Sebagaimana amanah dari undang – undang pangan” katanya.

Lebih lanjut Eli menambahkan, perempuan dan warga berhak atas pangan yang sehat, higienis, mudah terjangkau, tidak mengandung bahan kimia berbahaya sebagai bentuk perempuan berdaulat atas pangan. Proses produksi, distribusi dan konsumsi di kelola, dipelihara, dikembangkan sendiri sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.

Kebijakan yang lainnya yang mendukung, ada kebijakan perlindungan lahan produktif menjadi sulit terimplementasi karena keberpihakan pemerintah Indonesia yang dipertunjukkan dengan keberpihakan pada kepentingan bisnis dan investasi jadi prioritas, ketimbang melindungi rakyat Indonesia, petani, buruh tani dan perempuan.

“Masuknya investasi yang kemudian mempertajam ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat, petani dengan investor. Sehingga tidak lagi memperhatikan hak-hak rakyat, petani sebagai pemilik tanah, lahan sawah”

Fakta yang ada hingga periode pemerintahan 2014 – 2019 realisasi terhadap perlindungan petani tidak berhasil di jalankan, hak-hak petani atas tanah masih di abaikan, janji redistribusi tanah 9 juta hektar hanya tinggal janji, penyelesaian konflik, perbaikan ekonomi serta produksi petani tak kunjung diterima petani.

Biaya input produksi yang tinggi tidak banding dengan hasil yang diperoleh petani, bahkan yang paling miris agenda yang diperjuangkan untuk kesejateraan petani selama 59 tahun masih jauh dari mensejahterakan petani.

Momentum peringatan HTN 2019 petani, perempuan petani, buruh tani Perempuan bersama Solidaritas Perempuan Mataram menggalang dukungan melalui aksi solidaritas bersama, dengan menggalang dukungan dan mengajak kepada semua pihak untuk menolak alih fungsi lahan sawah produktif petani sebagai bentuk petani berdaulat atas sumber pangan.

Pemerintah lebih mendukung kebijakan pertanian dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sebagai bentuk upaya pemenuhan hak-hak pangan petani, buruh tani Perempuan.

Selengkapnya
Cek juga
Close
Back to top button