Pendamping Desa Minta, Regulasi Desa Yang Kadaluarsa segera di Update
PRAYA, QOLAMA.COM | Pemerintah desa se-Kabupaten Lombok Tengah diminta memperbarui (mengupdate) sejumlah Peraturan Desa dan SK Kepala Desa yang sudah kadaluarsa atau tidak sesuai dengan data dan perkembangan terkini.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lombok Tengah H. Sadariah saat memberikan atensi di Desa Jago, Lombok Tengah Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Sadariah, Peraturan-Peraturan Desa atau SK yang diterbitkan Pemerintah Desa sangat urgen diperbarui terutama untuk memastikan kebijakan pengalokasian anggaran desa, baik berupa Honor, Insentif, bantuan dan lainnya masih tepat sasaran.
“Ini menjadi salah satu tugas Kepala Desa yang baru, karena perkembangan informasi, data dan lainnya dilhawatirkan berubah dan jangan sampai honor, insentif bantuan dan lain-lainnya tidak tepat sasaran” Ungkapnya.
Sadariah menegaskan, SK dan Perdes tersebut sangatlah penting sebagai kekuatan regulasi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program-programnya bekerja secara sistematis dan terukur.
“Mohon maaf ya, masih ada desa yang Kepala Desanya bekerja kayak tukang bakso, dia yang jadi kepala desa, dia juga yang pegang duit padahal sudah ada bendahara,” Kritik Sadariah.
Karena itu, ia berharap para kepala desa bisa mengkaji semua Perdes dan SK-SK yang ada terutama yang telah diterbitkan oleh pemerintah desa sebelumnya. []
Pewarta : Pahrurrozy
Editor : Jhellie