Rinjani TV Minta Maaf Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap NU
LOTIM, QOLAMA.COM | General Manajer Fanpage Wahabi Rinjani TV Hayyil Zarkasyi pada Jum’at, (3/1/2020) pukul 9.00 AM menggunggah video permintaan maaf terkait postingannya yang telah melecehkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3129946690368354&id=1392494600780247
Video permintaan maaf Hayyil tersebut adalah buah kesepakatan antara Rinjani TV dengan Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama (IBNU) Lombok Timur yang keberatan karena postingan tersebut dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik NU.
Sebelumnya diberitakan Qolama.com dengan Judul Rinjani TV dilaporkan Ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian, bahwa pada Senin 2 Desember 2019, Kordinator IBNU Lombok Timur Muhammad Ahdar Arya sutha, SE melaporkan Akun dan Admin Rinjani TV terkait postingan akun dengan judul “Islam Rasa Hindu” yang sebelum dihapus bisa diakses di https://m.facebook.com/1392494600780247/posts/3018072618222429?d=n&sfns=mo
Postingan tersebut sempat diunggah beberapa akun lain di facebook seperti LTN NU Lombok Tengah dan LTN NU Lombok Timur
Pada perkembangannya, kasus tersebut oleh pihak Polres Lotim ditindaklanjuti dengan memanggil keduabelah fihak untuk dilakukan mediasi pada Kamis 2 Januari 2020 bertempat di Ruang Kasatreskrim Polres Lotim.
M. Ikwan, salah seorang perwakilan IBNU Lotim yang ikut dalam mediasi tersebut mengatakan, pertama-tama polisi menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dengan alasan objek yang dicemarkan nama baiknya bukan pribadi melainkan lembaga.
“Penjelasannya polisi kasus tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana, yang dicemarkan nama baiknya lembaga bukan pribadi, sementara lembaga tidak memiliki perasaan malu, dicemari atau merasa tersakiti” Jelas Ikhwan.
Dalam kesempatan yang sama lanjut Ikhwan, pihak Rinjani TV langsung meminta maaf dan mengaku salah atas postingan tulisan dan gambar berjudul “Islam Rasa Hindu” itu.
“Kita baru nyampai Polres mereka sudah memelas-melas minta maaf, akhirnya kami minta mereka bikin perjanjian hitam diatas putih untuk tidak mengulangi perbuatannya serta membuat video permintaan maaf ke warga NU dan harus di posting di fanpage-nya” terang Ikhwan.
Sementara itu, Polres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur , AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE menjelaskan singkat, bahwa kedua belah fihak telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Ampura beliau2 kedua belah pihak sampun sepakat tdk melanjutkan ke jalur hukum mas” Balas I Made Yogi ketika dihubungi Qolama melalui Chat Whatsapp.
Kasusnya Seharusnya Bisa Dilanjutkan
Dimintai komentarnya soal kasus ini, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram Irfan Suryadinata, MH berpendapat, kasus pencemaran nama baik biasanya mengacu ke Pasal 310 KUHP.
Dikatakannya, pihak kepolisian seringkali menafsirkan pencemaran nama baik hanya bisa ditujukan kepada orang per orang dan tidak bisa ditujukan kepada badan hukum atau badan usaha berdasarkan pasal ini.
“Pertanyaan apakah benar yang menjadi objek pencemaran tersebut harus “kehormatan seseorang” atau bisa juga dikenakan kepada “kehormatan badan hukum”?, ini masih debatable.” Jelasnya.
Menurutnya, pasal tersebut harus ditafsirkan secara ekstentif, yaitu memperluas makna dari objek “kehormatan” yang tidak saja pada pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum.
“Badan Hukum atau Badan usaha seperti lembaga atau organisasi atau kelompok itu kan ada orangnya jadi tidak bisa lansung disimpulkan bahwa badan hukum tidak digolongkan sebagai subjek maupun objek hukum, itu tidak benar” Tandasnya.
Dengan mengacu pada perkembangan teori subjek hukum yang modern, maka badan hukum juga memiliki kehormatan, sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
“Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi ini, hal ini dapat dilihat dari salah satu Putusan Mahkamah Agung, yaitu putusan No. 183 K/Pid/2010” Terangnya.
Karena alasan-alasan tersebut menurut Pria yang juga Pimpinan Law Office Indonesia Society (LOiS) Mataram ini menyatakan, kasus pencemaran nama baik organisasi NU oleh Fanpage Rinjani TV itu seharusnya dilanjutkan, walaupun memang secara hukum butuh kajian mendalam.
“Itu pendapat saya, tapi saya belum tau persis posisi laporan sahabat-sahabat NU Lotim ini, ini perlu dikaji lebih mendalam, karena selain KUHP, terdapat pasal-pasal lain yang bisa menjeratnya seperti UU ITE.” Pungkas Irfan.
RALAT JUDUL BERITA : Sebelumnya Berjudul “Penyidikan Kasus Penghinaan NU Oleh Rinjani TV Dihentikan Polisi” Menjadi “Rinjani TV Minta Maaf Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap NU” Karena Faktanya Kasus Belum naik ke Tahap Penyidikan