Pilih Perbaharui Kontrak Dengan PT. GTI, Mungkinkah Pemprov NTB Takut?.
MATARAM – QOLAMA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Nusa Tenggara Barat mengancam menggunakan hak interplasi terkait PT. Gili Trawangan Indah (GTI), mengingat keberadaan GTI dinilai tidak menguntungkan Pemda NTB dalam pengelolaan aset.
Meski demikian, Pemprov NTB tak bergeming dengan ancaman Dewan dan menolak memutus kontrak PT.GTI terkait pengelolaan aset Pemprov di Gili Trawangan.
Pemprov NTB bahkan memilih opsi adendum dalam kontrak atau surat perjanjian dengan PT GTI berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
“Pemerintah provinsi memilih penyelesaian aset dengan pertimbangan matang bersama Kejaksaan Tinggi,” kata Gubernur NTB, Zulkiflimansyah melalui keterangan pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis 3 Juni 2021.
Gubernur menjelaskan, beberapa pilihan lain seperti pemutusan kontrak dan berperkara di pengadilan telah menjadi pertimbangan. Opsi ini dipilih dengan tiga hal pokok yakni tidak merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI.
Sekretaris Daerah, H. Lalu Gita Aryadi memastikan minggu depan akan ada penandatanganan pokok kesepakatan dengan PT GTI dan terus berproses sampai dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
“Semua sedang berproses sekarang dan sebelum Agustus sudah final”, sebut Gita.
Ditambahkan, poin penting adalah, bahwa selama ini PT GTI tidak mengelola aset lahan di Gili Trawangan, karena itu opsi Addendum ini juga akan mengatur ulang kesepakatan baru dari kontrak yang telah ada dengan aturan hukum yang berlaku kekinian.