HeadlineHukum dan KriminalTokohWawancara

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Ketua IKADIN NTB: Keanggotaan Partai Tak Otomatis Jadi Alasan Mencopot Musyafirin

WAWANCARA KHUSUS QOLAMA.COM bersama Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat.

MATARAM, QOLAMA.COM – Keputusan DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat, Dr. H. Musyafirin, dari keanggotaan partai memunculkan pertanyaan baru. Apakah status seseorang sebagai anggota partai politik dapat menjadi dasar untuk memberhentikannya dari jabatan Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah?

Polemik ini mengemuka setelah rapat DPD PDI Perjuangan NTB pada Sabtu (17/10/2026) menyepakati usulan pemberhentian Musyafirin dari keanggotaan partai. Salah satu persoalan yang mencuat adalah sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan komisaris, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partainya.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., memiliki pandangan hukum berbeda. Menurut dia, keanggotaan partai politik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melanggar ketentuan sebagai komisaris bank.

Irpan menegaskan, ada perbedaan mendasar antara anggota dan pengurus partai politik. Perbedaan tersebut tidak boleh diabaikan ketika menafsirkan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian Komisaris Independen bank tidak semata-mata merupakan kewenangan pemegang saham. Terdapat mekanisme hukum dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipatuhi.

Lantas, bagaimana jika Musyafirin ternyata masih tercatat sebagai pengurus partai ketika mengikuti proses pencalonan komisaris? Apakah keputusan partai tidak memiliki konsekuensi hukum? Dan sejauh mana OJK dapat mengawasi keputusan pemberhentian?

Berikut wawancara Qolama.com yang disusun dari pandangan hukum Dr. Irpan Suriadiata.

Qolama.com: PDI Perjuangan telah mengusulkan pemecatan Musyafirin. Anda justru mendukungnya tetap menjadi komisaris. Apa dasar Anda?

Irpan Suriadiata: Saya melihat persoalan ini harus ditempatkan pada landasan hukum, bukan semata-mata pada dinamika politik yang berkembang.

Dukungan saya terhadap Pak Musyafirin bukan berarti beliau tidak boleh diperiksa atau dievaluasi. Saya justru mendukung evaluasi sepanjang dilakukan berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang sah.

Yang perlu kita pahami, jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah memiliki persyaratan serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tersendiri.

Karena itu, persoalan keanggotaan partai politik tidak otomatis dapat dijadikan kesimpulan bahwa seseorang melanggar hukum atau tidak layak menjalankan tugas sebagai komisaris.

Qolama.com: Tetapi bukankah komisaris independen harus bebas dari kepentingan politik? Mengapa anggota partai masih bisa menduduki jabatan itu?

Irpan Suriadiata: Kita harus membedakan antara pengertian politik secara umum dengan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur persyaratan jabatan.

Coba kita lihat Pasal 38 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa calon komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Perhatikan rumusannya. Yang disebut adalah pengurus partai politik, bukan seluruh anggota partai politik.

Artinya, kalau seseorang hanya tercatat sebagai anggota dan tidak menduduki jabatan kepengurusan, status keanggotaan itu tidak dengan sendirinya melanggar ketentuan tersebut.

Namun, tentu tetap harus diperiksa persyaratan lain, termasuk independensi dan kemungkinan benturan kepentingan.

Qolama.com: Apa sebenarnya perbedaan anggota dan pengurus partai? Bukankah keduanya sama-sama terikat kepentingan politik?

Irpan Suriadiata: Secara organisasi dan hukum, keduanya berbeda.

Seorang anggota belum tentu memiliki jabatan, kewenangan mengambil keputusan, atau tanggung jawab menjalankan organisasi. Sementara pengurus mempunyai kedudukan struktural dengan tugas dan kewenangan tertentu.

Karena itu, kepemilikan kartu tanda anggota tidak cukup untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan pengurus partai politik.

Kalau pembuat peraturan secara khusus menggunakan istilah pengurus, kita tidak boleh begitu saja memperluas larangan tersebut kepada seluruh anggota.

Pembatasan hak seseorang harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Inilah pentingnya kepastian hukum.

Qolama.com: Ada fakta yang perlu diuji. PDI Perjuangan menyebut proses pencalonan Musyafirin dimulai Juni 2025, ketika ia masih menjadi pengurus partai. Bukankah ini justru persoalan hukumnya?

Irpan Suriadiata: Itu memang harus diperiksa secara serius. Kita tidak boleh mengabaikan fakta tersebut.

Tetapi kita juga tidak boleh langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi bahwa seseorang pernah menjadi pengurus pada masa proses pencalonan.

Yang harus diperiksa adalah urutan waktunya.

Kapan masa kepengurusannya berakhir? Kapan ia mendaftar? Bagaimana ketentuan persyaratan pada setiap tahapan seleksi? Kapan keputusan pengangkatan ditetapkan dan mulai berlaku?

Semua itu harus dilihat melalui dokumen resmi.

Kalau pada tahapan yang menurut hukum mewajibkan seseorang tidak sedang menjadi pengurus ternyata dia masih menduduki kepengurusan, tentu hal tersebut perlu diuji sebagai dugaan pelanggaran persyaratan.

Sebaliknya, riwayat pernah menjadi pengurus tidak otomatis membuktikan pelanggaran sepanjang persyaratan yang berlaku telah dipenuhi pada waktu yang ditentukan.

Jadi, saya tidak mengatakan persoalan itu boleh diabaikan. Saya mengatakan bahwa kesimpulannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Qolama.com: Partai menilai Musyafirin tidak menjalankan tanggung jawab organisasi. Apakah ketidakpatuhan terhadap partai tidak mencerminkan persoalan integritas?

Irpan Suriadiata: Kita harus hati-hati dalam menghubungkan kedua persoalan tersebut.

Partai politik mempunyai kewenangan menilai kedisiplinan dan tanggung jawab anggotanya berdasarkan anggaran dasar serta aturan internal organisasi.

Tetapi penilaian terhadap kedisiplinan partai tidak otomatis sama dengan penilaian integritas seseorang dalam jabatan komisaris bank.

Kalau terdapat dugaan pelanggaran etika perbankan, harus dijelaskan norma etik mana yang dilanggar, tindakan apa yang dilakukan, dan bagaimana hubungannya dengan pelaksanaan tanggung jawab sebagai komisaris.

Perbedaan pendapat dengan pimpinan partai, apabila memang terjadi, belum tentu merupakan pelanggaran etika perbankan.

Jadi, ukuran penilaiannya harus jelas. Jangan sampai persoalan internal organisasi langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak memiliki integritas dalam jabatan profesionalnya.

Qolama.com: Jika PDI Perjuangan benar-benar memecat Musyafirin, apakah jabatan komisarisnya otomatis berakhir?

Irpan Suriadiata: Tidak otomatis.

Kewenangan partai politik untuk memberhentikan anggotanya berbeda dengan kewenangan memberhentikan komisaris perusahaan.

Pasal 47 PP Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa anggota komisaris diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Artinya, keputusan internal partai tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian komisaris.

Bahkan apabila keputusan partai hendak dijadikan salah satu pertimbangan, harus dijelaskan hubungannya dengan persyaratan jabatan, kewajiban komisaris, atau kepentingan bank.

Kalau hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan, sanksi organisasi belum cukup untuk menyatakan seseorang tidak layak menjalankan fungsi pengawasan perseroan.

Qolama.com: Berarti RUPS bisa saja memberhentikan Musyafirin kapan pun?

Irpan Suriadiata: RUPS memang mempunyai kewenangan memberhentikan komisaris. Namun, kewenangan itu bukan berarti dapat digunakan tanpa alasan dan prosedur.

Pasal 46 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah.

Misalnya, seseorang tidak mampu melaksanakan tugas, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar, tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, atau terdapat alasan lain yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Untuk bank, ada pula ketentuan khusus mengenai tata kelola yang harus dipenuhi.

Karena itu, RUPS harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya karena muncul tekanan atau perbedaan kepentingan politik.

Qolama.com: Bagaimana kalau para pemegang saham sudah sepakat mencopotnya? Apakah OJK masih bisa menghalangi?

Irpan Suriadiata: Dalam konteks Komisaris Independen bank, ada ketentuan khusus yang memberikan peran penting kepada OJK.

Pasal 43 juncto Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum masa jabatannya berakhir diputuskan dalam RUPS.

Ini penting dipahami.

Artinya, keputusan pemegang saham terhadap Komisaris Independen sebelum masa jabatannya berakhir tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan para pemegang saham.

Ada kepentingan tata kelola bank yang harus dijaga.

Pasal 42 juncto Pasal 10 peraturan yang sama juga menekankan pentingnya kepentingan utama bank dan penilaian objektif dalam proses pemberhentian atau penggantian komisaris.

Jadi, mekanismenya bukan sekadar siapa yang menghendaki seseorang diganti, melainkan apakah langkah tersebut sesuai dengan ketentuan tata kelola dan kepentingan bank.

Qolama.com: Tetapi bagaimana memastikan Musyafirin benar-benar independen jika masih mempunyai hubungan dengan partai politik?

Irpan Suriadiata: Independensi tidak cukup dinilai dari label atau status organisasi seseorang.

Pasal 1 angka 7 POJK Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan independensi komisaris berkaitan dengan tidak adanya hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, hubungan keluarga tertentu, atau hubungan dengan bank yang dapat memengaruhi kemampuannya bertindak independen.

Dengan demikian, yang harus diperiksa adalah apakah terdapat hubungan atau kepentingan yang secara nyata dapat memengaruhi pelaksanaan pengawasan.

Apakah ada benturan kepentingan? Apakah terdapat hubungan yang membuatnya tidak dapat mengambil keputusan secara objektif? Apakah tugas pengawasannya terganggu?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti.

Keanggotaan partai semata belum cukup untuk membuktikan hilangnya independensi. Namun, jika ada fakta yang menunjukkan kemampuan bertindak independen terganggu, tentu harus dievaluasi.

Qolama.com: Jika nanti ada upaya pemberhentian, apakah Musyafirin mempunyai hak untuk membela diri?

Irpan Suriadiata: Tentu. Hak membela diri merupakan bagian penting dari prosedur pemberhentian dalam hukum perseroan.

Pasal 119 juncto Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme pemberhentian komisaris, termasuk penyebutan alasan dan kesempatan membela diri, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan undang-undang.

Artinya, seseorang tidak semestinya langsung dinyatakan bersalah tanpa memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

Kalau ada tuduhan, berikan ruang untuk menjawab. Kalau ada dugaan pelanggaran persyaratan, periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran etika, tunjukkan norma dan bukti yang mendasarinya.

Prosesnya harus terbuka terhadap pemeriksaan yang objektif.

Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik langsung dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Qolama.com: Apakah Anda bisa memastikan Musyafirin sama sekali tidak melanggar aturan?

Irpan Suriadiata: Saya tidak sedang memberikan kesimpulan bahwa seseorang pasti tidak melakukan pelanggaran.

Itu dua hal yang berbeda.

Yang saya tegaskan adalah bahwa keanggotaan partai politik dan usulan pemberhentian dari partai belum cukup, dengan sendirinya, untuk membuktikan pelanggaran hukum maupun etika jabatan komisaris.

Kalau kemudian ditemukan bukti bahwa ada persyaratan yang tidak dipenuhi atau kewajiban jabatan yang dilanggar, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Dukungan terhadap kepastian hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada seseorang.

Justru prinsipnya sederhana: siapa pun harus dinilai dengan ukuran hukum yang sama.

Qolama.com: Jadi, apa sikap akhir Anda terhadap posisi Musyafirin di Bank NTB Syariah?

Irpan Suriadiata: Saya mendukung Dr. H. Musyafirin tetap menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah sepanjang persyaratan jabatan, independensi, dan kewajibannya tetap dipenuhi.

Saya juga tidak menutup ruang evaluasi. Namun, evaluasi harus objektif, berdasarkan bukti, dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

Menurut saya, kepentingan utama yang harus dijaga adalah profesionalitas pengelolaan Bank NTB Syariah.

Bank merupakan lembaga yang mengelola kepercayaan masyarakat. Karena itu, keputusan mengenai organ pengawasnya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Jangan sampai mekanisme hukum dan tata kelola perbankan menjadi kabur karena persoalan politik.

Kalau memang ada alasan untuk memberhentikan seseorang, tunjukkan dasar hukumnya, buktikan pelanggarannya, dan tempuh mekanisme yang sah.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan, yang bersangkutan patut diberikan kesempatan menjalankan tugas serta dinilai berdasarkan pelaksanaan tanggung jawabnya.

Itulah esensi kepastian hukum yang harus kita jaga.

Qolama.com: DPD PDI Perjuangan NTB sudah mengusulkan pemberhentian Musyafirin dari keanggotaan partai. Bahkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Musyafirin telah dipecat. Jika pemberhentian itu benar-benar sudah resmi, apa konsekuensi hukumnya terhadap posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah? Bukankah justru persoalan yang selama ini diperdebatkan menjadi selesai?

Irpan Suriadiata: Justru ini poin penting yang harus dipahami secara jernih.

Pertama, kita harus memastikan terlebih dahulu apakah keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan berlaku sesuai mekanisme serta ketentuan internal PDI Perjuangan. Sebab, keputusan DPD untuk mengusulkan pemberhentian harus dibedakan dengan keputusan final yang mengakhiri keanggotaan seseorang.

Namun, apabila benar Musyafirin telah resmi diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan, maka konsekuensi hukumnya menjadi semakin jelas.

Persoalan mengenai independensi Musyafirin yang selama ini diperdebatkan karena statusnya sebagai anggota partai politik dengan sendirinya kehilangan dasar faktual untuk terus dipersoalkan ke depan.

Mengapa? Karena status keanggotaan yang dijadikan pokok keberatan itu sudah tidak ada lagi.

Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut, Musyafirin tidak lagi berstatus sebagai anggota partai politik. Artinya, alasan yang sebelumnya digunakan untuk mempertanyakan independensinya berdasarkan keanggotaan partai menjadi tidak relevan lagi.

Dalam konteks ini, saya berpandangan bahwa posisi hukum Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah justru semakin kuat, khususnya terhadap keberatan yang didasarkan semata-mata pada keanggotaan partai politik.

Namun, perlu dibedakan bahwa berakhirnya keanggotaan partai tidak otomatis menghapus persoalan hukum lain apabila memang terdapat dugaan pelanggaran pada masa sebelumnya. Begitu pula persyaratan independensi, integritas, dan pelaksanaan kewajiban komisaris tetap harus dipenuhi.

Jadi, kalau persoalannya hanya karena Musyafirin masih menjadi anggota PDI Perjuangan, sementara partai sendiri telah memberhentikannya secara sah, apa lagi yang hendak dipersoalkan dari status keanggotaan tersebut?

Menurut saya, polemik mengenai keanggotaan partai sebagai alasan untuk mempertanyakan independensinya seharusnya sudah dapat diakhiri.

Kalaupun ada pihak yang masih mempersoalkan kedudukannya sebagai komisaris, tentu harus ada alasan hukum lain yang jelas, relevan, dan dapat dibuktikan. Tidak cukup lagi menggunakan persoalan keanggotaan partai yang sudah berakhir.

Pada akhirnya, Musyafirin harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum, kemampuan bertindak independen, integritas, dan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Bank NTB Syariah.

Jangan sampai persoalan keanggotaan partai yang sudah selesai justru terus digunakan untuk mempertanyakan jabatan profesional seseorang tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber: Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H. — Ketua DPD IKADIN NTB

Pewawancara: Ahmad Jumaili
Tanggal: 18 Oktober 2026

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button