Polres Loteng Diminta Tidak Sewenang – Wenang Dalam Menegakkan Hukum.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diminta berindak profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak bersikap arogan dan sewenang – wenang dalam menegakkan hukum, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Kepala Desa (Kades) Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Kaswadi, menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan atas kleinnya oleh Polres Lombok Tengah, yang selain dinilai janggal juga cacat prosedur.
“Kita ingin pengadilan objektif melihat kasus ini, karena penetapan tersangka Kades Kuta dan salah satu warga, pak sulaiman yang dituduh melakukan pemalsuan sertifikat tanah, tidak prosedural dan prematur” kata Kaswadi ketika menghadiri sidang pra – pradilan kleinnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Selasa (19/11/2019).
Mengingat, sumber yang menjadi bukti penetapan tersangka kedua Klein kami, yaitu sertifikat tanah yang dituduhkan palsu, sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan saat sedang dalam proses.
Mestinya Polres Loteng menghargai upaya hukum, hak hukum seorang warga negara, sehingga seharusnya menunggu itu, baru ke proses pidana. Bagaimana nanti kalau tuduhan tersebut oleh pengadilan TUN dibatalkan, kan kasihan Klein kami, sudah ditangkap, ditahan dan dipenjara nama baiknya juga tercemar.
“Atas penetapan status tersangka itulah, pihaknya mengajukan gugatan pra-pradilan kepada PN Praya, agar Kades Kuta bisa bebas dan kembali bisa melaksanakan aktifitas menjalankan pemerintahan desa sebagaimana biasa” katanya.
Majlis hakim PN Praya juga diharapkan bisa menempatkan perkara secara adil, bahwa ini murni perkara perdata, bukan pidan, sehingga harapannya gugatan pra pradilan diajukan bisa diterima dan kasusnya bisa SP3 dan keluar dari tahanan.
Lebih lanjut ia menambahkan, luasan lahan yang menjadi sumber maslah sendiri 44. 450 persegi, milik warga bernama Sulaiman, dimana 1,4 hektar diantaranya oleh salah seorang warga bernama Inum diklaim sebagai hak miliknya dan telah bersertifikat yang juga merupakan pelapor, oleh Kades Kuta dibuatkan sporadik atas nama Sulaiman.
Tapi yang aneh, kami memiliki bukti pernyataan berbeda dari Inum, bahwa sertifikat yang dimiliki sekarang tidak benar dan tanahnya hanya 40 are. Kenyataan tersebut menunjukkan kalau Inum sebenarnya boneka yang dimanfaatkan pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Kades Desa Kuta, Lombok Tengah.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Kuta yang enggan disebutkan namanya, ketika menghadiri sidang perdana gugatan pra pradilan atas penetapan tersangka Kadesnya hanya berharap agar kasus kriminalisasi dan penetapan tersangka bisa dihentikan, agar Kades bisa kembali memimpin pemerintahan desa.
Kalau hal tersebut tidak dikabulkan, ia bersama warga lain mengancam akan datang kembali dengan massa lebih besar melakukan aksi demonstrasi menutut Polres Lombok Tengah dan PN Praya segera membebaskan Kades Kuta, karena dinilai tidak bermasalah.