Ads
EkbisHeadlineSosial

Program JPS NTB Sasar 150 Ribu KK Masyarakat Miskin.

MATARAM – QOLAMA.COM | Program paket bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS), berupa paket bantuan sembako yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat selama penanganan Coronavirus Disearse (Covid 19) akan menyasar ratusan ribu masyarakat miskin yang tidak tercover bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk program JPS Gemilang, ada 150 masyarakat miskin NTB yang akan jadi sasaran penerima bantuan Pemprov NTB” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Ridwan Syah, Selasa 14 April 2020.

Dikatakan, jumlah kepala keluarga (KK) yang miskin hingga rentan miskin di NTB sebanyak 863.000 KK. Dari jumlah tersebut, yang telah dibantu pemerintah pusat sekitar 500.000 KK, sisanya masih sekitar 300 ribuan lebih.

Masyarakat miskin sebanyak 105 ribu yang dibantu Pemprov NTB melalui program JPS, merupakan penduduk sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin di desil 1,2 dan 3 yang masuk dalam daftar orang-orang yang ada di basis data terpadu. Sisanyanya untuk warga terdampak Covid-19 lainnya.

“Berdasarkan data di atas, terdapat puluhan ribu KK yang belum terselsaikan oleh Pemerintah Provinsi. Diharapkan masyarakat miskin yang belum tercover tersebut akan diselesaikan dengan cara berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota” katanya.

Program JPS Gemilang sendiri berupa paket sembako yang teridiri dari beras 10 kg, minyak goreng 1 L, telur 20 butir, dan paket suplemen yang berupa masker, dengan memaksimalkan semua isi bantuan merupakan produk lokal, untuk mendorong UKM dan IKM NTB, karena mereka juga turut terdampak Covid 19.

Lebih jauh Ridwan Syah juga menjelaskan bahwa JPS Gemilang direncanakan berjalan selama tiga bulan yakni, bulan April, Mei dan Juni. Namun demikian rentang waktu dari pelaksanaan JPS Gimilang ini dapat saja bertambah tergantung pada kondisi kedepan nantinya.

“Dalam konteks JPS, sesuai arahan pemerintah pusat, kuncinya adalah soal data yang valid. Siapa saja yang berhak menerima JPS” terang Ridwan.

Dinas Sosial diharapkan sudah memiliki basis data terpadu atau data kesejahteraan sosial terpadu. Data ini yang harus divalidasi sampai tingkat desa, jangan sampai ada orang yang berhak menerima tapi karena namanya tidak masuk dalam daftar itu lalu tidak menerima.

Data calon penerima JPS sendiri telah dibagikan ke tingkat desa untuk proses validasi. Pemerintah Desa diminta untuk menambahkan siapa saja yang menurut mereka perlu mendapat bantuan JPS.

Sebab masyarakat yang terdampak ini bukan hanya orang yang ada di dalam daftar, tetapi banyak orang yang tidak ada namanya dalam daftar tetapi terdampak, misalnya tukang ojek, pegawai yang dirumahkan dan lainnya.

“Untum tahap pertama, Pemerintah melakukan validasi dan verifikasi data. Sehingga pada bantuan tahap kedua akan ada perbaikan. Dengan demikian, siapa saja yang belum tercover oleh pemerintah pusat dapat tercover oleh Pemrintah Provinsi dan Kabupaten/Kota” tutupnya.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button