
MATARAM – QOLAMA.COM | Sekretaris Daerah (Sekda), Provinsi Nusa Tenggara Barat, H.L. Gita Ariyadi diminta segera melepaskan jabatannya sebagai salah satu Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Indonesia Tourism Devlopment Corporation (ITDC), karena rangkap jabatan bagi seorang pejabat publik jelas melanggar aturan.
“Pasal 17 udang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayang publik, jelas dilarang rangkap jabatan, artinya memang salah satu posisinya harus ditinggalkan, tinggal butuh waktu mungkin, tapi saya yakin pak Gite memahami itu” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada Qolama.com dihubungi via telepon, Jum’at (20/12/2019).
Secara etika, pejabat publik juga memang tidak seharusnya rangkap jabatan, itu juga dilarang agar bisa fokus menjalankan tugas pada jabatan publik yang diemban, demi menciptakan pemerintahan yang baik.
Rangkap jabatan bagi pejabat publik juga rawan terjadinya konflik kepentingan, makanya dilarang. Tapi sekali lagi Ombudsman yakin pak Gite memahami terkait hal tersebut.
“Untuk itulah sebagai pejabat publik yang baik, Sekda sebaiknya segera melepas jabatan sebagai salah satu Komisaris BUMN ITDC” terangnya.
Sekda NTB, H.L. Gita Ariyadi sebelumnya usai dilantik sebagai Sekda definitif, ketika ditanya terkait rangkap jabatan disandang sebagai Komisaris di PT.ITDC menegaskan akan berfikir, mempelajari dan melakukan kajian terlebih dahulu, aturan yang melarang dan membolehkan, mengingat jabatan sebagai salah satu Komisaris di ITDC berakhir sampai 2020 dan harus mempersiapkan pertanggungjawaban.