Rekomendasi Perubahan Nama BIL Tidak Keluar, APPN Ancam Duduki DPRD NTB.
MATARAM – QOLAMA.COM | Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Aliansi Pembela Pahlawan Nasional (APPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan hearing dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengeluarkan rekomendasi perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL), dengan nama pahlawan Nasional asal NTB, Maulana Syeh. TGH. Zainuddin Abdul Madjid dan mengancam akan menduduki gedung DPRD kalau permintaantaan tersebut tidak dikabulkan.
“Hari ini kami duduki kursinya DPRD untuk hearing, tapi kalau Jum’at nanti tidak rekomendasi perubahan nama bandara tidak ditandatangani, gedungnya akan kita duduki dengan masa yang berlipat” kata Koordinator Umum (Kordum) APPN NTB, Budi, Selasa 22 Januari 2020.
Ia pun mengaku kecewa, tidak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD NTB yang menemuinya hari ini ketika melakukan hearing terkait desakan perubahan nama bandara BIL, sebagaimana SK Kementerian Perhubungan.
Dalam acara hearing yang hanya ditemui bagian kesekertarian Dewan, Budi menuding, kalau penolakan pengeluaran rekomendasi hanya datang dari Isvie Rupaeda selaku Pimpinan DPRD NTB.
“Hanya Isvie yang menolak, kami mempertanyakan kepentingan Isvie menolak keinginanan masyarakat atas perubahan tersebut apa” tegas Budi dengan suara lantang.
Apa jadi latar belakang isvie menolak perubahan nama bandara, mengingat ini untuk kepentingan masyarakat NTB, bukan kepentingan kelompok masyarakat tertentu, Ormas tertentu, nama bandara jangan dipolitisir, ini milik masyarakat NTB.
Ihsan, salah satu Pengurus Pimpinan Pusat (Pimpus) asal Kabupaten Lombok Tengah menegaskan, selama 70 tahun lalu murid – murid Maulana Syeh bertempur melaan penjajah, hari ini, kami tidak takut melawan orang tertentu yang hendak melawan keputusan negara.
“Ibu pimpinan DPRD NTB juga jangan sampai kalah dari orang – orang yang melawan negara” mengingatkan.
Sementara itu, Sekretaris PBNW, Irzani mengatakan, menolak rekomendasi tersebut sama dengan melawan negara, sebab keputusan menteri juga merupakan keputusan negara.
Lagipula, selain tokoh agama, tokoh masyarakat, ada 9 Bupati kabupaten kota yang menandatangani, hanya Lombok Tengah (Loteng) yang menolak, apa NTB hanya diatur Bupati Loteng.
“Bupati Loteng juga diminta tidak main – main, mengajak masyarakat menentang, kalau kami diajak hadap hadapan, ayok” tegas Irzani.