Sejumlah Pengurus Daerah, Buka Suara Terkait Polemik MOI di Pusat
QOLAMA.COM | Kabar tentang adanya sekelompok orang yang tiba-tiba membuat keputusan membubarkan Organisasi Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) mengatasnamakan dewan pendiri disayangkan sejumlah Pengurus di daerah.
“Yang kami tau di MOI ini hanya Ketua umum, Sekjend dan Ketua Harian. Mereka yang melantik kami bukan mereka yang tidak kami kenal” Ungkap Ahmad Jumaili, Ketua DPC MOI Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikatakan Jumaili, DPP MOI di Jakarta telah menjelaskan kepada Pengurus DPW dan DPC se Indonesia, bahwa manuver yang dilakukan sejumlah orang, yang mengatasnamakan dewan pendiri tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) MOI.
“Karena itu kami di DPC Lombok Tengah hanya akan mengikuti arahan DPP MOI pimpinan Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala, Ketua Harian, Siruaya Utamawan dan Sekjen Yusuf Rizal.“ Tegasnya.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda NTB jadi Pemateri di Rakercab Media Online Indonesia (MOI) Lombok Tengah
Bupati Suhaili Minta MOI Edukasi Masyarakat Dengan Informasi Berkualitas.
Rakercab, Berikut Program Kerja DPC MOI Loteng.
Senada dengan itu, ketua DPC MOI Bima NTB Armin Pane menyatakan, mendukung visi dan misi DPP MOI di bawah kendali Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala
“MOI Kabupaten Bima hanya akan tunduk dan patuh pada DPW MOI NTB dan DPP MOI. Adapun pihak-pihak yang melakukan membekukan dan pembubaran MOI mengatasnamakan Dewan Pendiri tidak memahami konstitusi organisasi,” tegas Armin dengan geram.
Ditegaskannya, AD/ART MOI menyatakan organisasi ini adalah perkumpulan yang bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional dengan konstitusi organisasi yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya.
“Mereka fikir ini perusahaan atau milik pribadi. Saya merasa lucu melihat tadi ada komentar salah seorang yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pendiri yang mengatakan di WA group koordinasi Anggota MOI, dia mengklaim sebagai pemilik, memang dia siapa?,” tanya tegas Armin yang juga pemilik pemilik media online mediaaspirasi.com itu.
Karena itu ia tegaskan, atas nama DPC MOI Kabupaten Bima menolak keras keputusan yang inkonstitusional dan merekomendasikan agar DPP MOI memberhentikan mereka yang jelas-jelas melanggar AD/ART.
Sebelumnya diberitakan juga, Ketua DPC Karawang Jawa Barat Latifudin juga memastikan diri tetap solid mendukung Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala dan tidak terpengaruh oleh mundurnya Ketua DPW Jawa Barat Ikin Rokiin.
Latifudin menjelaskan, adanya perbedaan pendapat dalam organisasi adalah dinamika yang wajar tetapi apabila melanggar konstitusi organisasi AD/ART, maupun Peraturan Organisasi MOI maka itu sudah tidak benar maka harus ditolak.
“Kami menilai, kedudukan DPP MOI di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Pak Rudi Sembiring; Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, Pak Yusuf Rizal; Bendum, Ibu Chandra Manggih saat ini masih sah. Sehingga pembubaran yang dilakukan sejumlah oknum yang mengatasnamakan dewan pendiri tersebut tidak sah dan tak bisa dibenarkan dan harus ditolak” pungkasnya.[]