Ads
HeadlineHukum dan KriminalPariwisata

Villa Pandawa Trawangan Diduga Tak Bayar Ongkos Tukang

KLU, QOLAMA.COM | Jatuh dari pucuk genteng, ketimpa tangga pula. Itulah yang dialami sejumlah korban gempa yang jadi pekerja di Villa Pandawa Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Para pekerja yang berasal dari Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ini mengaku belum dibayar ongkos kerja mereka setahun lamanya.

“Setahun pak, ongkos kami tak dibayar” Ungkap Satria seorang pekerja pada Qolama, Ahad (13/10/2019)

Satria mengaku sangat kecewa dengan sikap penyedia jasa konstruksi dan Owner Hotel Villa Pandawa Gili Trawangan Lombok yang hingga kini tidak melunasi upah kerja dirinya dan teman-temannya.

“Full Deck Hotel sendiri dimulai pengerjaannya pada Oktober sampai Desember 2018 dengan kesepakatan harga upah 35 juta menggunakan sistem borong” Ceritanya sembari mengusap wajahnya yang terlihat lelah.

Dijelaskan Satria, Penyedia jasa konstruksi atau kontraktornya nernama Budi, pria asal Mojokerto Jawa Timur. Saat pekerjaan telah selesai, tanpa kabar berita sang kontraktor itu lenyap seperti ditelan bumi sampai sekarang.

“Beberapa kali kami hubungi via telpon tapi tak ada jawaban” Ungkapnya.

Pihak pekerja sebelumnya juga pernah menemui pihak Hotel Villa Pandawa. Saat itu, dihadapan managernya ia menjelaskan soal belum dibayarnya ongkos pekerjaannya. Namun pihak Hotel mengelak dan lepas tangan soal pembayaran karena sudah diserahkan ke kontraktor.

Lebih rinci Satria mengungkapkan uang yang sudah diterima sejumlah 22,5 juta-pum diberikan secara bertahap tidak teratur.

“Kami hanya terima 22 Juta, itupun tersendat-sendat,” , bebernya sambil menunjukkan bukti transfer penerimaan ongkos tukang.

Satria berharap pihak Hotel Villa Pandawa bisa melunasi pembayaran sisa ongkos tersebut.

“Saya sampai sakit dikejar target penyelesaian. Sekarang, kebutuhan keluarga kami banyak,”, ungkapnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Untuk Keadilan (AK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Akhmad Yusuf, SH menanggapi kasus Satria dan kawan-kawannya menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang penyedia jasa konstruksi yang memenuhi standar kelayakan dan Ketanagakerjaan soal Pengupahan, terang dijelaskan bahwa Hotel atau konsumen harusnya selektif terhadap penyedia jasa konstruksi. Kualifikasinya dikaji lewat standar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Begitu juga soal upah bagi pekerja sudah dijamin mutlak oleh Negara. Upah karena halangan sakit saja ada untuk pekerja apalagi ini pekerjaannya sudah selesai dan mengakibatkan pekerja sakit terus tidak diupah.

“Pihak Hotel Villa Pandawa akan kita laporkan ke kepolisi jika tidak segera melunasi ongkos tukang ini. Ini sangat lucu dan memalukan, pengusaha besar berhutang ke orang kecil seperti Satria” Ungkap Yusuf.

Di samping itu, menurutnya kasus-kasus seperti yang dialami Satria banyak dialami warga NTB yang bekerja di Pariwisata namun sayangnya mereka-mereka tidak terekspose media.

Karena itu ia meminta Bupati Lombok Utara dan juga Gubernur NTB harus segera menanggapi persoalan ini agar tak menjadi kebiasaan para ivestor dan kontraktor di kawasan wisata.

“Perlu intervensi Pemerintah, harus dibuatkan kebijakan yang jelas, jangan pemerintah hanya berpihak pada investor lalu masyarakatnya sendiri tidak dibela. Ini menambah deretan panjang persoalan pariwisata kita di NTB ini”, tutupnya. [Redaksi]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button