
Datoq Lingsir sebenarnya sedang menjaga ketepatan istilah agama, bukan merendahkan orang yang sudah umroh. Umroh tetap ibadah mulia. Tetapi umroh bukan haji, sebagaimana orang yang sudah umroh belum otomatis menjadi orang yang sudah berhaji.
AHMAD JUMAILI
Beberapa waktu lalu saya mengupload sebuah cuplikan video komentar Datoq Lingsir terkait adanya orang yang berpendapat bahwa “orang yang pernah umroh boleh dipanggil haji.”
Upload-an itu ternyata mengundang pro dan kontra. Bahkan ada yang meminta saya untuk menghapus video tersebut.
Tetapi menurut saya, justru video ini penting untuk meluruskan kesalahfahaman sebagian orang. Bukan karena ingin memperpanjang perdebatan, bukan untuk merendahkan orang yang sudah umroh, dan bukan pula untuk menyerang pribadi tertentu. Tetapi agar masyarakat kita tidak keliru dalam memahami istilah syari’at, apalagi sampai merujuk kepada orang yang belum tentu otoritas keagamaan bisa dipertanggungjawabkan.
Kunci persoalannya sebenarnya ada di sini: Datoq Lingsir sedang bicara Haji dalam pengertian syariat atau istilah dalam ibadah, bukan sekadar pengertian bahasa.
Dalam bahasa Arab, kata hāj/حاجّ memang bermakna “orang yang menuju/bermaksud kepada sesuatu”. Maka dari sisi bahasa makna Haji ini sangat umum, siapa pun yang menuju Baitullah bisa disebut “haji”. Tetapi dalam urf syar‘i atau istilah syari’at yang lumrah, makna haji menunjuk pada orang yang telah melaksanakan ibadah haji, bukan sekadar umroh.
Nah, disinilah letak pro kontranya.
Pihak yang membolehkan biasanya memakai pendekatan bahasa, adat, atau penghormatan sosial. Maka umroh sering disebut “haji kecil”, lalu orang yang sudah umroh dipanggil “Pak Haji” sebagai bentuk penghormatan.
Namun pihak yang tidak membolehkan, seperti yang disampaikan Datoq Lingsir, memakai pendekatan ketepatan istilah syariat. Dalam kajian fikih, panggilan “haji” kepada orang yang belum benar-benar berhaji bisa bermasalah apabila maksudnya adalah menyematkan status ibadah haji kepada orang yang belum melakukannya. Adapun kalau hanya dimaksudkan secara bahasa semata, yaitu orang yang menuju suatu tujuan, maka itu pembahasannya berbeda.
Jadi kalimat yang paling adil menurut saya begini:
Kalau yang dimaksud adalah makna bahasa, mungkin masih bisa diperdebatkan. Tetapi kalau yang dimaksud adalah istilah syariat dan status ibadah, maka orang yang hanya pernah umroh tidak tepat dipanggil haji.
Maka Datoq Lingsir sebenarnya sedang menjaga ketepatan istilah agama, bukan merendahkan orang yang sudah umroh. Umroh tetap ibadah mulia. Tetapi umroh bukan haji, sebagaimana orang yang sudah umroh belum otomatis menjadi orang yang sudah berhaji.
Yang dipersoalkan bukan kemuliaan orang yang umroh, tetapi ketepatan istilah syariat. Umroh itu mulia, tetapi ia bukan haji. Maka orang yang baru umroh layak dihormati, tetapi tidak tepat diberi status “haji” dalam makna syariat.
Dalam bahasa, kata haji bisa dipahami luas. Tetapi dalam syariat, haji adalah ibadah tertentu dengan rukun dan waktu tertentu. Maka orang yang baru umroh belum disebut haji secara syariat. Di sinilah maksud Datoq Lingsir yang sering disalahpahami.
Karena itu, saya merasa video tersebut tidak perlu dihapus selama tujuannya adalah meluruskan pemahaman. Justru masyarakat perlu diajak memahami perbedaan antara makna bahasa, kebiasaan sosial, dan istilah syariat.
Kita tetap menghormati orang yang sudah umroh. Kita juga tidak mengurangi kemuliaan ibadah umroh sedikit pun. Tetapi penghormatan sosial tidak boleh membuat kita mengaburkan istilah agama.
Umroh tetap mulia, tetapi umroh bukan haji. Orang yang sudah umroh tetap kita hormati, tetapi secara syariat ia belum disebut haji sebelum benar-benar menunaikan ibadah haji.