DOMPU – QOLAMA.COM | Sebagai upaya menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang pencegahan penyakit menular di tengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang juga Sekretaris Fraksi PKB, Akhdiansyah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Dompu
“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya penularan wabah Covid-19 dan sangsi dijatuhkan apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan” kata pria yang akrab disapa Guru To’i tersebut ketika melakukan sosialisasi di Pondok pesantren yasmin Desa Dorebara, Kabupaten Dompu.
Menurutnya lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2020 tidak lain bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Ia pun berharap dengan perda tersebut, upaya pemerintah NTB untuk menekan penularan Covid-19 bisa semakin efektif dan masyarakat juga semakin sadar dan disiplin.
Lebih lanjut Guru To’i menambahkan, meski demikian, selain Perda, kesadaran masyarakat jauh lebih penting dalam upaya mencegah dan membrantas penularan Covid-19.
“Mari sama – sama membangun kesadaran akan bahaya Covid-19, dengan mematuhi Protokol kesehatan, terutama ketikan melakukan aktivitas di tempat umum, dengan memakai masker, cuci tangan dan hindari kerumunan” tutup Guru To’i.