SQ : Gunakan Jabatan Dan Fasilitas Negara Untuk Kampanye ‘Haram’
PRAYA, QOLAMA.COM | Keikutsertaan Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) acapkali menimbulkan kecemburuan publik. Sebab tidak jarang, Incumbent secara koruptif memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kampanye politik pemenangan sementara ia resmi mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan Ketua Pemuda Pancasila Loteng, Syamsul Qomar pada Rabu, (5/8/2020.) di Praya
Khusus di Pilkada Loteng sebut Qomar, potensinya semakin besar dengan majunya sejumlah Incumbent seperti H. Nursiah yang masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), H. Masrun yang masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Lalu Aswatare yang masih menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Loteng.
“Untuk Lalu Aswatara dan H. Masrun saya dengar sudah mengajukan pengunduran diri, tapi Pak Nursiah belum, ini tentu kita sangat sayangkan” Katanya.
Baca Lainnya :
Berebut Kursi Partai Untuk Pilkada Lombok Tengah 2020
Pilkades Serentak Loteng 26 Agustus, PAW Menyusul
Loteng Peringkat Keempat Nasional Tingkat Rawan Pilkada.
Qomar mengaku sayup-sayup mendengar informasi jika Sekda Loteng Nursiah hingga hari ini masih aktif mengadakan rapat-rapat bersama UPT, Kepsek hingga camat dan Kepala Desa padahal ia sudah menyatakan diri akan maju di Pilkada Loteng bergandengan dengan Incumbent Wakil Bupati H. L. Pathul Bahri.
“Kenapa juga kok tiba-tiba pak Sekda ini rajin rapat berkala, mengunjungi berbagai fihak termasuk dengan Kepala Dinas hingga camat” Tandasnya.
Mantan Anggota DPRD Loteng dari Partai Demokrat yang karib disapa Komeng ini menyatakan kekhawatirannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih dalam kekuasaan Incumbent dibancak untuk kampanye, seperti mengadakan bantuan sosial, bantuan hibbah LSM dan bantuan-bantuan lain ke masyarakat
“Indikasinya jelas kok, semua kita sama-sama tahu lah!” Ungkapnya.
Karena itu tambahnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng harus lebih sigap melakukan pengawasan dan penindakan sebab, walaupun aturannya Panwas tidak bisa bertindak karena para ASN ini belum ditetapkan sebagai calon namun Surat Tugas bahkan SK dari Partai Politik mereka telah pulih.
“Harusnya mereka ini mundur ksatria, karena Surat Tugas bahkan SK Parpol sudah mereka pegang, apalagi kita lihat baliho kampanye mereka ada dimana mana, seharusnya mereka mundur, seperti Sekda Lombok Utara” Tegasnya.
Menurutnya, jika para ASN peserta Pemilukada ini tidak kunjung mundur, maka mereka sedang mempertontonkan dirinya tidak layak menjadi pemimpin karena tidak punya etika dan moral politik dalam berkontestasi.
“Masak tidak malu memanfaatkan jabatannya bahkan fasilitas Negara dengan cara haram. Itu tidak bener” Tutupnya. []