
Tidak Hanya Nursiah, Tapi Juga L. Aswatara dan 4 ASN Lainnya
PRAYA, QOLAMA.COM | Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah Baiq Husnawaty melakukan klarifikasi terkait berita berjudul “Akhirnya! Bawaslu Loteng Laporkan Sekda Nursiah ke KASN” yang dimuat Qolama, Rabu, (12/8/2020) hari ini.
Dikatakannya, bahasa melaporkan dalam berita tersebut kurang pas, tetapi yang benar adalah meneruskan hasil penanganan dugaan politik praktis dan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang benar kami meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN atas nama Nursiah dan Lale Prayatni” Ungkap Baiq Husna ketika dihubungi Qolama via Whatsapp, Rabu, (12/8/2020).
Sebelumnya terang Husna, Bawaslu Loteng juga telah meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran ASN atas nama L. Aswatara, H. Masrun, Normal Suzanna, Saswadi dan Lalu Wirahman.
“Untuk Masrun, Normal Suzanna, Saswadi dan Lalu Wirahman sudah lebih dulu kami proses dan sudah ada rekom dari KASN untuk yang bersangkutan” Tambahnya.
Baca Berita Terkait :
Akhirnya! Bawaslu Loteng Laporkan Sekda Nursiah ke KASN
Priiiit! ASN Dilarang Politik Praktis!, Kesimpulan Diskusi IPNU NTB
Sekda Loteng Diminta Tidak Manfaatkan Jabatan Untuk Kampanye
Hanya saja kata Baiq Husna, Bawaslu hanya sampai meneruskan temuan ke KASN dan perihal sanksi kepada yang bersangkutan sepenuhnya menjadi ranah KASN.
“Untuk yang 4 orang yakni H. Masrun, Normal Suzanna, Saswadi dan Lalu Wirahman sudah ada sanksi dari KASN berupa peringatan sedang” Katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerusan dugaan pelanggaran ASN ini memang adalah kewajiban Bawaslu berdasarkan undang – undang ASN dan nota kesefahaman (MoU) antara KASN dan Bawaslu. []